Diduga Langgar Netralitas
DPRD Depok Laporkan Oknum ASN Ke BKN
DEPOK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berencana melaporkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Diduga, dia melanggar prinsip netralitas sebagai abdi negara. Laporan tersebut akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan oknum ASN yang diduga telah melakukan politik praktis, lantaran mengikuti kegiatan sebuah partai politik di wilayah kerjanya.
Menurutnya, pelaporan yang akan dilakukan DPRD Kota Depok merupakan usaha Dewan dalam menindaklanjuti hasil pengawasan masyarakat terhadap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).
Kami mendapat informasi dari masyarakat melalui pesan WhatsApp. Mereka mengirimkan foto dan video oknum PNS di Pemkot Depok, yang diduga melakukan kegiatan politik praktis,” ujar Hamzah kepada wartawan di Depok, Jawa Barat (Jabar), kemarin.
Lebih lanjut, ia mengatakan, DPRD Kota Depok telah melakukan konsultasi dengan BKN, terkait laporan masyarakat atas kelakukan oknum ASN tersebut. Dari hasil konsultasi itu, lanjut dia, pihak BKN meminta DPRD membuat laporan secara resmi, dan disertai dengan bukti yang kuat
Saat ini, sambung dia, Komisi A DPRD Kota Depok sedang mengumpulkan laporan masyarakat tentang dugaan oknum ASN yang mengikuti kegiatan politik praktis. “Poinnya, siapa pun bisa melaporkan temuan terkait adanya ASN yang mengarahkan, mengajak, mengintimidasi, menginstruksikan kepada calon anggota legislatif (caleg) atau partai tertentu,” jelas dia.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo membenarkan adanya dugaan adanya oknum ASN Pemkot Depok yang terlibat politik praktis. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, ASN yang melakukan dukungan terhadap salah satu partai politik, dan ikut dalam kegiatan harus ditindak secara tegas.
“PDI Perjuangan Kota Depok juga menerima laporan adanya dugaan ASN mengikuti kegiatan partai politik atau melakukan politik praktis ini. Temuannya sama seperti yang disampaikan Pak Hamzah, sehingga apa yang disampaikan Pak Hamzah perlu disikapi,” cetus dia.
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf mengatakan, netralitas diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam beleid itu, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ketidaknetralan ASN sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. ASN yang tidak netral tidak akan bisa bekerja secara profesional, serta dapat menyebabkan target-target kinerja tidak tercapai. Sebab, ada potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan,” jelas dia (RM.id)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 15 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu