TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

ASN "Nyaleg" di Tangsel Belum Mengundurkan Diri, KPU Tunggu Hasil Verifikasi

Laporan: Rachman Deniansyah
Selasa, 13 Juni 2023 | 13:30 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SETU, Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang terdeteksi terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), belum juga mengundurkan diri. 

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil verifikasi administrasi (Vermin) terhadap daftar nama tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ajat Sudrajat usai menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama instansi terkait, Selasa (13/6/2023). 

"Hari ini KPU Tangsel menggelar rakor bersama pihak terkait melibatkan pihak TNI/Polri dan BKPSDM (Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia), karena ada di pasal khususnya regulasi pencalonan ini, jika Bacaleg yang berstatus pekerjaannya sebagai TNI/Polri dan ASN itu harus mundur," ujar Ajat. 

Saat ini, lanjut Ajat, pihaknya masih akan menunggu hasil konfirmasi dari pihak terkait dan hasil verifikasi administrasi yang berlangsung hingga 23 Juni 2023 terlebih dahulu. 

Jika nantinya terbukti terdapat nama Bacaleg yang berstatus sebagai ASN, maka partai wajib menyerahkan surat pengunduran diri atas nama yang bersangkutan saat masa verifikasi itu telah usai. 

"Jika ini memang hasil rakor ini disampaikan ke lembaga terkait itu, apakah Bacaleg yang mendaftar kemarin itu ada sebagai ASN aktif atau tidak, itu akan kita sampaikan datanya. Kemudian nanti kalau ada konfirmasi dari BKPSDM ternyata aktif, baru kita sampaikan ke partai. Untuk di masa perbaikan itu partai menyerahkan surat pengunduran dirinya atau SK pemberhentiannya. Karena di masa pengajuan ini partai harus menyerahkan," jelas Ajat. 

"Jadi hasil konfirmasinya ini yang kami tunggu. Kalau indikasi iya. Kalau keabsahannya nanti kami akan menerima hasil pengecekannya," sambung Ajat. 

Ia menekankan, status pekerjaan Bacaleg harus dipastikan keabsahannya menggunakan data dan konfirmasi dari instansi terkait. 

"Sekali lagi kalau indikasi iya. Misalkan teman teman melihat dari KTP, itu kan baru indikasi. Tapi kalau kebenaran terkait ASN itu kan bukan dari status KTP atau melihat dari hanya sebatas seragam, atau kasat mata, katakanlah begitu. Tapi berdasarkan NIP Nomor Induk Pegawai. Nah NIP itu yang punya adalah BKN atau BKPSDM. Nah itu yang akan kita konfirmasi ke lembaga terkait. Termasuk TNI/Polri," tegasnya. 

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel, Slamet Sentosa menegaskan, ASN yang terdaftar sebagai Bacaleg harus segera menyerahkan surat pengunduran diri. 

"Kita baru saja rapat berkaitan dengan status pekerjaan bakal Caleg. Di mana Bacaleg itu kalau dalam persyaratan harus mengundurkan diri, atau istirahat dari statusnya. Itu dirapatkan bareng-bareng. Kalau kita kan sifatnya hanya mengawasi dari luar," tegasnya. 

Ia menambahkan, pada kesempatan itu Bawaslu juga meminta kepada KPU untuk segera dapat menggelar data Bacaleg.

"Tadi kita minta gelar data, sekarang sedang disiapkan," pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo