Ditunggu KPK Hari Ini, Syahrul Tak Bisa Ngeles Lagi
JAKARTA - KPK menunggu itikad baik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini. Panggilan ini merupakan kali ketiga yang dilayangkan KPK. Karenanya, Syahrul sudah tidak bisa ngeles lagi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengirim surat panggilan ke Syahrul untuk memberi keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam dua panggilan sebelumnya, Syahrul tak datang.
Juru bicara berlatar jaksa ini mengungkapkan, KPK pertama kali memanggil Syahrul untuk dimintai keterangannya pada 6 Juni 2023. Tapi, politisi NasDem itu tak hadir.
KPK kemudian menjadwalkan ulang permintaan keterangan terhadap mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut pada 16 Juni 2023. Lagi-lagi, Syahrul tak datang dengan alasan sedang di luar negeri. KPK pun memanggil untuk yang ketiga kali. “Iya, undangan yang ketiga,” ucap Ali, saat dikonfirmasi, semalam.
Ali mengingatkan, Syahrul akan mengalami kerugian bila tidak memberikan keterangan awal dalam penyelidikan kasus ini. Sebab, hal itu merupakan kesempatannya menjelaskan duduk persoalan perihal dugaan tindak pidana korupsi di Kementan.
Apakah Syahrul bisa dipanggil paksa? Ali menjelaskan, status Syahrul saat ini bukan saksi, melainkan terperiksa. Sehingga tak akan ada upaya pemanggilan paksa yang akan dilakukan. Namun begitu, Ali menekankan, keterangan Syahrul sangat diperlukan untuk menganalisis kasusnya apakah bisa naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, Syahrul mengirim surat kepada KPK pada Kamis (15/6). Intinya dia menyebutkan tidak bisa memenuhi panggilan karena alasan dinas ke India. Di India, Syahrul menjadi perwakilan Indonesia sebagai tuan rumah Presidensi G20 dan menyerahkan tongkat estafet acara internasional itu kepada Brasil.
Setelah dari India, Syahrul akan bertolak ke China dan Korea Selatan dalam rangka penguatan kerja sama modernisasi pertanian dan fasilitasi pasar ekspor pertanian. Dengan alasannya, Syahrul meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya pada Selasa (27/6) dan memastikan bakal bersikap kooperatif.
“Kami pastikan tetap menghormati KPK dan mengajukan permintaan agar dapat diperiksa pada hari Selasa, 27 Juni 2023,” ujar Syahrul, dalam keterangan resminya.
Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul karena dianggap punya informasi yang dibutuhkan penyelidik. Seperti mendengar, mengetahui, mengalami, atau bahkan melihat sendiri sebuah kejadian atau peristiwa pidana yang sedang diselidiki.
“Karena itu kita mintai keterangan tentang sejauh mana pemahaman dia yang disebut dalam Undang-Undang tentang hukum acara pidana untuk memanggil seseorang,” ungkap Firli, usai acara Roadshow Bus KPK di Kota Bekasi, Jawa Barat, kemarin.
Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini melanjutkan, jika wajar secara hukum, KPK akan menerima alasan yang disampaikan pihak terperiksa untuk mangkir. Bila demikian, maka panggilan berikutnya akan dilakukan.
Namun, ditekankan Firli, setiap warga negara harus tunduk terhadap ketentuan undang-undang yang sedang dijalankan aparat penegak. “Setiap warga negara wajib hukumnya memenuhi panggilan secara sah,” tegasnya.
Disinggung kasus yang diusut KPK di Kementan, Firli belum mau buka-bukaan. Sebab, saat ini penyelidik masih butuh waktu untuk melengkapi keterangan dan mencari alat bukti terkait perkaranya. “Nanti akan kita ungkap semua setelah keterangan saksi lengkap, bukti-bukti lengkap semua. Nanti kita sampaikan,” janjinya.
Sebelumnya, isu dugaan tindak pidana korupsi di Kementan beredar di media sosial. Akun Instagram bernama pedeoproject bahkan menyebut bahwa Pimpinan KPK telah meneken surat perintah dimulainya penyelidikan di Kementan yang terbit pada 16 Januari 2023.
Dalam postingannya, akun tersebut juga mengklaim bahwa Firli Cs sudah sepakat untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Sejumlah pejabat bahkan disebut sudah menjadi tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemerasan.
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu