TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Keputusan DPR Nggak Kreatif

Jabatan Kades Cuma Diubah Dari 6x3 Jadi 9x2

Laporan: AY
Sabtu, 24 Juni 2023 | 09:00 WIB
Demo Kades di Gedung DPR. Foto : Ist
Demo Kades di Gedung DPR. Foto : Ist

JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mulai bergulir di DPR. Salah satu poin yang krusial dalam revisi ini adalah soal masa jabatan kepala desa (kades) yang akan diubah dari enam tahun ke sembilan tahun dengan waktu jabatan dari tiga periode jadi dua periode atau 6x3 jadi 9x2. Gara-gara keputusannya ini, DPR dianggap nggak kreatif karena jika ditotal waktu jabatan kades tetap 18 tahun.

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat Panja Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis lalu. Setidaknya ada tiga poin krusial dalam pembahasan tersebut. Ketiga poin itu adalah masa jabatan kades, kesejahteraan kades dan perangkat desa, serta dana desa. 

Dalam rapat tersebut, Baleg akhirnya menyepakati perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan maksimal dua periode. Artinya seorang kades bisa menjabat hingga 18 tahun. Sementara dalam UU Desa yang saat ini berlaku, masa jabatan kades diatur selama enam tahun dan bisa mencalonkan kembali untuk maksimal tiga periode. Jadi seorang kades tetap bisa menjabat hingga 18 tahun.   

Sebanyak enam fraksi yang hadir dalam rapat tersebut menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kades itu dari 6x3 menjadi 9x2. Enam fraksi itu adalah Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara tiga fraksi lain yaitu NasDem, PAN, dan Demokrat tidak hadir dalam rapat. 

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Atgas menyampaikan, secara umum usulan masa jabatan kades ini tidak mengalami perubahan dalam soal waktu. Karena masa jabatan kades bisa sampai 18 tahun. Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan masa jabatan menjadi 9x2 adalah untuk menjaga stabilitas desa.

Fraksi-fraksi di Baleg DPR melihat ada banyak gesekan di masyarakat akibat pemilihan kades. Gangguan stabilitas desa ini menimbulkan gangguan terhadap pertumbuhan dan pembangunan di desa. Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.

Karena itu kami ubah," kata Supratman, dalam keterangan tertulis, kemarin. 

Menurut Politikus Gerindra ini, masa jabatan desa tidak diatur dalam konstitusi. Karena itu, UU Desa bisa mengatur masa jabatan menjadi sembilan tahun. Kenapa sembilan tahun? Kata dia, usulan masa jabatan sembilan tahun itu juga sudah melalui pembahasan dan penelitian, dan sudah dituangkan dalam naskah akademik RUU Desa. 

”Salah satu pertimbangan itu adalah menjaga stabilitas desa agar bisa menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan," ungkapnya. 

Ia menepis, tudingan kalau usulan ini dianggap politis. Soalnya, kata dia, usulan perubahan ini sudah disetujui semua fraksi, termasuk dari yang ada di luar pemerintahan. 

Sekadar latar saja, pembahasan RUU Desa ini sebagai respons aspirasi dari kepala desa yang disampaikan ke DPR beberapa waktu lalu. Selain itu, revisi ini dilakukan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu tentang Pasal 34 terkait calon tunggal kades. 

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades ini sesuai dengan rekomendasi Rakernas PDIP beberapa waktu lalu. "Jadi, kami mendukung usulan ini," ucapnya. 

Hal senada disampaikan Anggota Baleg dari Fraksi PKB Ibnu Multazam. Menurut dia, agar perubahan masa jabatan kades ini berlaku surut. "Artinya jika telah diputuskan langsung berlaku. Kades yang sedang menjabat saat ini otomatis masa jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun," ujarnya. 

Meski telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripurna.

Usulan DPR ini disambut hangat oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Ketua APDESI Provinsi Banten, Uhadi mengatakan, pihaknya berharap usulan itu segera disahkan menjadi undang-undang. "Kami tinggal menunggu hasilnya," kata Uhadi, kemarin. 

Lalu bagaimana tanggapan Pemerintah? Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian belum memberikan tanggapan resmi soal usulan DPR ini. Namun, dalam acara Rakernas Camat yang digelar di Kemendagri di Jakarta, kemarin, Tito menginginkan, kades bisa bertanggung jawab dalam mengelola uang rakyat. Mantan Kapolri ini mengatakan, tidak semua kades punya kemampuan seperti birokrat. Karena latar belakang para kades ini beragam. 

Alhasil, kata dia, hampir setiap pekan ada kades yang diperiksa karena terkena kasus hukum. Karena itu, Tito berencana, memberikan pelatihan peningkatan kapasitas kepada para kades. "Kami ngin semuanya baik. Kita tidak ingin ada kepala desa yang masuk (penjara) karena masalah hukum dan lain-lain," kata Tito. 

Pensiunan jenderal polisi bintang empat ini menyampaikan, UU Desa menjadikan desa yang awalnya merupakan komunitas berganti menjadi bagian dari pemerintah. Setiap pemerintah desa mendapat kucuran Dana Desa setiap tahunnya sekitar Rp 1 miliar. Karena mendapat kucuran dana APBN, Tito berharap, kades bisa bekerja seperti birokrat. 

Kata Tito, Kades juga harus bisa membuat rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), mengeksekusi APBDes, dan mengevaluasi APBDes. Termasuk di dalamnya menentukan program yang cocok dengan persoalan di desa masing-masing. "Mereka harus bisa mempertanggungjawabkan uang negara, uang rakyat. Makanya mereka harus menguasai mekanisme administrasi keuangan," tuntasnya. 

Sementara itu, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pengurus Pusat Muhammadiyah menilai usulan dari DPR ini dianggap tidak kreatif. Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi mengatakan, sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan adalah waktu yang terlalu lama bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja kades. Ini tidak sehat untuk iklim negara demokrasi. 

“Mayoritas rentang masa kepemimpinan di negara-negara yang demokrasinya baik adalah empat hingga enam tahun. Selain itu, keberadaan sistem demokrasi adalah untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang," kritik Ridho dalam keterangan tertulis, kemarin.

Menurut dia, masa jabatan kades yang terlalu lama juga berpotensi untuk melakukan penyelewengan kekuasaan serta bisa merusak subtansi demokrasi yang sudah baik. "Ingat kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut pula," ingat Ridho.

Dia berpendapat, masa jabatan kades tak perlu diperpanjang. Enam tahun adalah pilihan yang bijak. "Jika kinerja kades petahana dianggap berhasil, pasti akan terpilih lagi pada periode kedua. Batasan maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat bagi masa jabatan kades," pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo