TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ghufron Buka-bukaan Soal Borok Rutan KPK

Duh Serem… Ada Pemerasan, Gratifikasi, Sampe Penyuapan

Laporan: AY
Sabtu, 24 Juni 2023 | 09:25 WIB
Gedung KPK. Foto : Ist
Gedung KPK. Foto : Ist

JAKARTA - Borok Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata banyak. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron buka-bukaan mengenai borok itu. Kata dia, di Rutan KPK ada praktik pungutan liar alias pungli dengan modus pemerasan, gratifikasi, hingga penguapan. Duh serem ya.

Adanya praktik pungli di Rutan KPK pertama kali dibongkar Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho. Berdasarkan data sementara yang diperoleh Dewas, pada periode Desember 2021 sampai Maret 2022, jumlah uang dari pungli itu mencapai Rp 4 miliar.

Temuan Dewas itu dibenarkan Ghufron. Dia mengaku, praktik pungli di Rutan KPK diduga telah berlangsung sejak lama, namun baru bisa dibongkar sekarang setelah pihak tahanan maupun keluarganya angkat bicara.

Ghufron menjelaskan, dugaan pungli terungkap dari pemeriksaan etik yang dilakukan Dewas terhadap kasus asusila yang diduga dilakukan pegawai KPK dan istri tahanan. Para pihak yang dimintai keterangan kemudian menyampaikan adanya praktik pungli. Dewas kemudian melakukan inspeksi mendadak ke dalam rutan dan mendapati adanya dugaan pungli itu.

Karena keterbatasan kewenangan Dewas, proses penegakan hukumnya kemudian diserahkan kepada KPK. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh dugaan sementara adanya tiga modus yang kerap digunakan untuk melakukan pungli di rutan.

Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi,” ujar Ghufron, dalam keterangan persnya, kemarin.

Ia menduga, pegawai KPK terlibat dalam kasus pungli dengan menyiapkan rekening penampungan. Rekening itu menggunakan identitas pihak ketiga.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus pungli itu? Ghufron belum mau bicara banyak. Sebab, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun, dia memastikan, penindakan bakal dilakukan secara transparan dan profesional.

Peristiwa ini akan diusut dan ditegakkan secara tegas, sesuai hukum kepada siapa pun insan KPK yang terlibat,” pungkas Ghufron.

Mengetahui adanya peristiwa ini, Menko Polhukam Mahfud MD minta kasus pungli ini dibuka secara terang benderang dan pelakunya dihukum berat. Mahfud menegaskan, pungli merupakan salah satu bagian dari tindak pidana korupsi. Karena itu, kasus tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius, lantaran terjadi di tubuh lembaga antikorupsi.

“Hal seperti itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum. Karena pungli itu adalah tindak pidana,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan, jika praktik pungli yang terjadi di Rutan KPK melibatkan uang dalam jumlah besar, dapat dianggap sebagai bentuk penyuapan. Dengan demikian, bisa menggunakan pasal yang lebih maksimal hukumannya. ““Yang jelas kalau ada pungli di Rutan KPK, harus ditindak,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Politisi Partai Demokrat ini meminta kasus pungli di Rutan KPK itu diusut tuntas. Dia bahkan meminta Presiden Jokowi turun tangan mengatasi kerusakan yang terjadi di tubuh KPK. Sebab, praktik korupsi seperti pungli lambat laun akan menggerogoti tubuh lembaga antirasuah.

“KPK sudah lapuk, keropos, bukan oleh kekuatan-kekuatan luar, melainkan oleh orang-orang dalam KPK sendiri. Pak Jokowi perlu cawe-cawe untuk selamatkan KPK,” tulis Benny lewat akun Twitternya @BennyHarmanID, dikutip semalam.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, praktik pungli di Rutan KPK menandakan minimnya mental integritas SDM yang dimiliki. Apalagi, dalam kasus ini ditemukan adanya rekening khusus yang disiapkan petugas KPK untuk menampung uang pungli.

“Ini adalah kejahatan korupsi yang harus ditangani secara serius, mengingat pelakunya adalah insan organ KPK,” pinta Azmi.

Menurut Azmi, para pelaku pungli ini tidak cukup hanya dihukum pemecatan. Dia meminta para pelaku dihukum layaknya koruptor. Sebab, para pelaku telah menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya untuk melakukan pungli, yang bertentangan dengan semangat KPK untuk memberantas korupsi.

“Para pelaku pungli tersebut telah mencoreng institusi KPK. Tindakan pelaku berdampak pada kepercayaan publik semakin menurun pada KPK,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo