TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Gagalkan Peredaran 48 Kg Ganja di Tangerang

Oleh: Mg.1
Selasa, 27 Juni 2023 | 13:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ganja. Sebanyak 48 kg ganja dan 270 gram sabu pun berhasil diamankan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap 10 pengedar narkotika usai mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Penangkapan terhadap 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini dilakukan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berkat adanya informasi dari masyarakat," kata Zain, Selasa (27/6/2023).

Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, merupakan jaringan Sumatera, Jawa dan Bali. Berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka akan mengedarkan sabu dan ganja tersebut di Kota Tangerang, Jakarta, dan Bali.

Awalnya, polisi berhasil menangkap IR dan SB terlebih dahulu beserta dengan sabu 200 gram. Lalu, pelaku lainnya berinisial RF berhasil diamankan di Duren Sawit dengan barang bukti berupa sabu 66 gram lebih.

"Dari kelompok ini kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 270,08 gram," ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan 4 orang pelaku lainnya terkait kasus ganja yang diperoleh dari Aceh dan hendak diedarkan di Kota Tangerang. Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, dua orang lainnya berinisial SH dan JB berhasil ditangkap di Pelabuhan Merak dengan kedapatan membawa ganja sebanyak 35 kilogram.

Pelaku lain berinisial J yang diketahui bertugas sebagai pengendali ganja, kemudian ditangkap di Kabupaten Badung. Sedangkan pelaku terakhir berinisial DM, berhasil diamankan di Ciledug.

"Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati," pungkasnya.

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu satu bulan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo