TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Warning Pelanggaran Pemilu 2024

Mahfud: Mencegah Lebih Baik Daripada Nunggu Di Tikungan

Oleh: Farhan
Jumat, 14 Juli 2023 | 09:57 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah memberikan warning kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, untuk lebih tegas mencegah tindak pidana pelanggaran jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat penegak hukum terus mengawasi tanpa menunggu adanya tindak pelanggaran Pemilu.

"Koordinasi antar Sentra Gakkumdu sudah harus dibangun tanpa harus menunggu terjadinya tindak pidana. Mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan," tegas Mahfud dalam Forum Sentra Gakkumdu bertajuk Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi, di Makassar, kemarin.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap penyelenggaraan.

Mahfud menuturkan, sejak Pemilu 1999-2019, masih ditemukan persoalan fundamental maupun teknis terkait sistem penegakan hukum Pemilu yang harus diperhatikan.

Pada 2019, terdapat 361 putusan tindak pidana Pemilu. Dari jumlah itu, 159 di antaranya terjadi saat tahapan masa kampanye, 100 pada pemungutan suara, 48 di tahapan rekapitulasi penghitungan suara, 17 kasus di masa pendaftaran calon, dan 27 tindak pidana di minggu tenang.

Dia membandingkan penanganan tindak pidana yang jauh lebih banyak dibandingkan sepanjang Orde Baru. Saat itu hanya 2 tindak pidana Pemilu yang ditangani, itu pun dinyatakan bebas.

"Sekarang sudah produktif, artinya sudah ada yang mengawasi. Dulu nggak ada pengadilan," ungkapnya.

Untuk itu, kata Mahfud, Sentra Gakkumdu harus bersiap menghadapi potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu.

Ada 77 jenis tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam Undang-Undang Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.

"Karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana pemilu. Ada 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman," jelas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Apa jurus Mahfud mencegah pelanggaran Pemilu? Dia meminta Sentra Gakkumdu menggencarkan literasi politik dan partisipasi masyarakat untuk menjaga Pemilu berintegritas. Hal ini diyakini akan mempermudah tugas sentra Gakkumdu ke depan.

Baca juga : Mardiono Hadiri Pengukuhan Dan Bimtek Relawan Pemenangan Caleg PPP Di Jakarta

"Penegakan hukum Pemilu perlu dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tegasnya.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengatakan, Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan jumlah putusan tindak pidana pemilu terbanyak se-Indonesia.

Sebaran putusannya, di tingkat Pengadilan Negeri terdapat 41 putusan dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat 15 putusan.

Berkaca banyaknya putusan tindak pidana Pemilu di Sulawesi Selatan tersebut diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu dapat mengambil kebijakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu di setiap tahapannya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agung Fadil Zumhana mengimbau jaksa yang ada di Sentra Gakkumdu fokus pada pencegahan pelanggaran pemilu.

Menurutnya, Jaksa Agung memandang penyelenggaraan Pemilu merupakan hajatan yang sangat penting karena akan menghasilkan pemimpin yang baik, mulai dari DPR, DPRD, DPD, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden.

"Mencari sosok yang baik banget sih susah memilihnya. Tapi pilihlah yang terbaik dari yang kurang, makanya kita perlu keseriusan dalam bekerja. Tugas kita melakukan penindakan, dan harus dilakukan secara cepat, transparan, tegas," tutur Fadil.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno menilai, Sentra Gakkumdu harus lebih tegas melakukan tindak pidana pelanggaran.  

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo