TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ogah Berlarut-larut

Bawaslu Laporkan KPU Ke DKPP Terkait Silon

Oleh: Farhan
Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:17 WIB
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Foto : Ist
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Foto : Ist

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya mengambil sikap tegas dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan terkait akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono membenarkan pihaknya telah melaporkan KPU ke DKPP. Sikap KPU yang enggan membuka akses Silon, merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam menyelenggarakan pemilu.

“Iya (Bawaslu telah melaporkan KPU ke DKPP). Agar persoalan tidak berlarut-larut. Iya soal akses Silon,” beber Totok di Jakarta, kemarin.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga membenarkan adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh KPU. Aduan diterima Senin, 7 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB.

“Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP,” ungkap Raka Sandi, kemarin.

Dia menjelaskan, aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam pedoman berac­ara kode etik penyelenggara pemilu.

Raka Sandi tidak mau berkomentar lebih rinci soal perkara aduan Bawaslu terhadap KPU.

“Mengenai pokok aduan, kiranya lebih baik ke Bawaslu atau Pengadu,” ucapnya

Diketahui, Bawaslu sudah lama men­gultimatum KPU agar membuka akses Silon. Pasalnya, Bawaslu tidak bisa me­mantau dokumen persyaratan para caleg lantaran tidak memiliki akses Silon.

KPU sejatinya membuka akses untuk Bawaslu. Namun dibatasi dengan du­rasi 15 menit. Jadi, pengawasan terhadap syarat-syarat calon tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

Mantan Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengaku sudah menunggu lama keputusan Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP.

“Teman-teman masyarakat sipil juga kecewa saat Bawaslu memutuskan menunda laporan tersebut,” katanya, kemarin.

Wahidah menjelaskan, publik men­gapresiasi keputusan Bawaslu yang me­laporkan KPU demi menegakkan integ­ritas pemilu. Soalnya, langkah KPU telah menghambat penegakan, pengawasan dan proses penanganan pelanggaran. “Itu kan mandat Bawaslu,” kata Anggota Bawaslu periode 2008-2012 itu.

Menurutnya, KPU sepatutnya tidak menghambat Bawaslu dalam mengakses data-data bacaleg. KPU juga tidak elok berlindung di balik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk membenarkan tindakan tersebut.

“Padahal yang akan mengakses adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang punya wewenang,” kata Wahidah.

Dia menjelaskan, langkah KPU mem­batasi akses Bawaslu jangan sampai memunculkan masalah jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Keputusan KPU tersebut akan membuat boomerang.

“Banyak masalah yang muncul jika akses Silon telat dibuka. Bagaimana kalau tiba-tiba sudah jelang pengumuman DCT baru dibuka? Ternyata sejumlah parpol belum memiliki keterwakilan perem­puan,” ujar Wahidah.

Selain itu, Wahidah juga khawatir den­gan akses Silon yang terbatas, nantinya ditemui sejumlah bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Kata dia, terbuka juga kemungkinan adanya bacaleg yang terpenuhi (MS), tapi syaratnya dinyatakan tidak akurat.

“Atau secara legal formal, tidak tepat syarat bakal calegnya. Nah, itu kan harus melalui pemantauan masyarakat juga. Termasuk pemantauan Bawaslu,” kata Wahidah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo