Ogah Berlarut-larut
Bawaslu Laporkan KPU Ke DKPP Terkait Silon
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akhirnya mengambil sikap tegas dengan melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelaporan terkait akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono membenarkan pihaknya telah melaporkan KPU ke DKPP. Sikap KPU yang enggan membuka akses Silon, merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam menyelenggarakan pemilu.
“Iya (Bawaslu telah melaporkan KPU ke DKPP). Agar persoalan tidak berlarut-larut. Iya soal akses Silon,” beber Totok di Jakarta, kemarin.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi juga membenarkan adanya aduan yang disampaikan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh KPU. Aduan diterima Senin, 7 Agustus 2023 pukul 15.30 WIB.
“Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP,” ungkap Raka Sandi, kemarin.
Dia menjelaskan, aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana diatur dalam pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu.
Raka Sandi tidak mau berkomentar lebih rinci soal perkara aduan Bawaslu terhadap KPU.
“Mengenai pokok aduan, kiranya lebih baik ke Bawaslu atau Pengadu,” ucapnya
Diketahui, Bawaslu sudah lama mengultimatum KPU agar membuka akses Silon. Pasalnya, Bawaslu tidak bisa memantau dokumen persyaratan para caleg lantaran tidak memiliki akses Silon.
KPU sejatinya membuka akses untuk Bawaslu. Namun dibatasi dengan durasi 15 menit. Jadi, pengawasan terhadap syarat-syarat calon tidak bisa dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.
Mantan Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengaku sudah menunggu lama keputusan Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP.
“Teman-teman masyarakat sipil juga kecewa saat Bawaslu memutuskan menunda laporan tersebut,” katanya, kemarin.
Wahidah menjelaskan, publik mengapresiasi keputusan Bawaslu yang melaporkan KPU demi menegakkan integritas pemilu. Soalnya, langkah KPU telah menghambat penegakan, pengawasan dan proses penanganan pelanggaran. “Itu kan mandat Bawaslu,” kata Anggota Bawaslu periode 2008-2012 itu.
Menurutnya, KPU sepatutnya tidak menghambat Bawaslu dalam mengakses data-data bacaleg. KPU juga tidak elok berlindung di balik Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk membenarkan tindakan tersebut.
“Padahal yang akan mengakses adalah lembaga penyelenggara pemilu, yang punya wewenang,” kata Wahidah.
Dia menjelaskan, langkah KPU membatasi akses Bawaslu jangan sampai memunculkan masalah jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Keputusan KPU tersebut akan membuat boomerang.
“Banyak masalah yang muncul jika akses Silon telat dibuka. Bagaimana kalau tiba-tiba sudah jelang pengumuman DCT baru dibuka? Ternyata sejumlah parpol belum memiliki keterwakilan perempuan,” ujar Wahidah.
Selain itu, Wahidah juga khawatir dengan akses Silon yang terbatas, nantinya ditemui sejumlah bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Kata dia, terbuka juga kemungkinan adanya bacaleg yang terpenuhi (MS), tapi syaratnya dinyatakan tidak akurat.
“Atau secara legal formal, tidak tepat syarat bakal calegnya. Nah, itu kan harus melalui pemantauan masyarakat juga. Termasuk pemantauan Bawaslu,” kata Wahidah.
Olahraga | 14 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 15 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu