Jalani Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Ngamuk, Banting Mikrofon!
JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe berulah lagi. Kali ini, dia membanting mikrofon saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9).
Peristiwa itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Lukas soal perintah ke saksi Dommy Yamamoto selaku pihak swasta untuk menukarkan uang ke mata uang asing.
"Apakah saksi memerintahkan ajudan, untuk bertemu kepada Dommy? Temui ini duit cash-nya, untuk ditukar atau bagaimana?" tanya Jaksa.
Lukas menjawab pertanyaan jaksa, tapi jawabannya tidak jelas. Karena itu, Jaksa pun kembali bertanya.
"Jadi semua lewat ajudan? Enggak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi, ketika ditanya majelis, Pak Lukas sendiri atau pun dengan ajudan? Maka saya tanya dengan Pak Lukas sendiri, bagaimana caranya menukar?" tanya Jaksa.
"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas.
Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke Pak Lukas? seperti itu?" tanya Jaksa.
Lukas pun tidak menjawab dan hanya terdiam. Kemudian pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, meminta majelis hakim menunda persidangan.
"Bisa break sebentar pak? sepertinya pak Lukas sudah tidak kuat lagi pak," kata Petrus.
Hakim pun setuju dan mengingatkan jaksa untuk tidak terlalu mencecar Lukas.
"Oke saya ingatkan lagi...". Belum selesai hakim berbicara, tiba-tiba saja, Lukas membanting mikrofon ke lantai arah meja hakim. Penasihat hukumnya langsung berupaya menenangkannya.
"... bahwa dia punya hak ingkar, dia punya hak ingkar. Sebentar, diskor sebentar, kasih ini apa, tenangkan dulu," tutur Hakim, melanjutkan ucapannya.
Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua. Lukas didakwa menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman. Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu