KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Cak Imin Pekan Depan
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu meminta penjadwalan ulang pada Kamis (7/9) mendatang.
"Saksi meminta waktu agar bisa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi nanti pada hari Kamis, 7 September 2023," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).
Namun, menurut Ali, tim penyidik komisi antirasuah tidak bisa memenuhi permintaan menteri tenaga kerja (menaker) era 2009-2014 itu.
"Tim penyidik KPK menyampaikan kepada kami, hari Kamis ada agenda lain, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti di daerah," tuturnya.
Karena itu, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pekan depan.
"Jadi, bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti di minggu depan," beber Ali.
"Tentu kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir pada waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.
Selain di Kemenaker, Reyna Usman merupakan anak buah Cak Imin di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.
Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.
KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.
Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Olahraga | 6 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu