Rencana KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Picu Pro Kontra
Titi Anggraini: Penyesuaian Jadwal Dapat Dimengerti...
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Khususnya, mengenai waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Namun, dalam draf PKPU yang baru, KPU ingin mempercepat masa pendaftaran Capres-Cawapres. Yakni, dimajukan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.
Artinya, parpol atau koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftarkan Capres-Cawapres mereka. Namun, draf PKPU itu, masih dibahas KPU bersama DPR.
Sedangkan berdasar jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu sekitar tiga minggu untuk pendaftaran Capres-Cawapres. Rencana percepatan masa pendaftaran itu, menuai kontroversi.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tak mempermasalahkan jika KPU ingin mempercepat masa pendaftaran Capres dan Cawapres. “Saya bisa memahaminya,” kata dia.
Namun, Anggota Komisi II DPR Aminurrokhman menilai, belum ada alasan yang kuat untuk mempercepat waktu pendaftaran itu. “Belum ada urgensinya,” ujar dia.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Titi Anggraini mengenai hal ini.
Rencana KPU mempercepat pendaftaran Capres-Cawapres, ramai diperbincangkan. Bagaimana pendapat Anda?
Saya bisa memahami jika pendaftaran paslon (pasangan calon) Capres dan Cawapres dipercepat.
Apa dasarnya?
Ketentuan baru dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023, kampanye Pilpres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon. Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dalam UU 7/2017 yang mengatur kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan paslon. Maka, secara teknis, kalau jadwal pendaftaran dimajukan, hal itu menjadi sesuatu yang bisa dimengerti.
Apabila kampanye Pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023, sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023.
Berbeda dengan pengaturan sebelumnya dalam PKPU 3/2022, calon tetap baru akan ditetapkan pada 25 November 2023. Penyesuaian jadwal akibat pengaturan baru dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang merupakan pengesahan atas Perppu 1/2022, memerlukan penyesuaian pula dengan jadwal pendaftaran dan penetapan paslon tetap dalam Pilpres.
Intinya, Anda tidak mempermasalahkan jika pendaftaran itu dipercepat?
Secara teknis dan manajemen kepemiluan, penyesuaian memang harus dilakukan. Tapi, KPU lambat melakukan pengaturan penyesuaian jadwal tersebut.
Apakah KPU harus berkonsultasi ke Komisi II DPR terlebih dahulu?
Memang, KPU dalam membentuk Peraturan KPU, wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Namun, ada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menyebut, keputusan dari konsultasi dalam rangka pembentukan PKPU, tidak bersifat mengikat KPU. Bisa saja KPU punya pandangan yang berbeda dengan fraksi-fraksi di DPR.
Dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi), apabila konsultasi keputusannya bersifat mengikat, maka hal tersebut dapat membawa implikasi teoretik maupun praktik yang dapat bermuara pada tereduksinya kemandirian KPU, sekaligus tidak memberi kepastian hukum.
Percepatan ini dikaitkan dengan politik. Pandangan Anda?
Makanya, penjelasan KPU harus komprehensif dan terang benderang, supaya tidak ada spekulasi politis terkait hal itu. Termasuk, pentingnya penerbitan regulasi lebih awal agar ada ruang untuk sosialisasi secara masif kepada publik. Tidak dilakukan mepet atau sangat dekat dengan tahapan yang diselenggarakan.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
Olahraga | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu