TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rencana KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres Picu Pro Kontra

Titi Anggraini: Penyesuaian Jadwal Dapat Dimengerti...

Laporan: AY
Rabu, 13 September 2023 | 09:46 WIB
Pembina Purludem Titi Anggraeini , Foto : Ist
Pembina Purludem Titi Anggraeini , Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Khususnya, mengenai waktu pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Namun, dalam draf PKPU yang baru, KPU ingin mempercepat masa pendaftaran Capres-Cawapres. Yakni, dimajukan menjadi 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023.

Artinya, parpol atau koalisi memiliki waktu satu minggu untuk mendaftarkan Capres-Cawapres mereka. Namun, draf PKPU itu, masih dibahas KPU bersama DPR.

Sedangkan berdasar jadwal sebelumnya, KPU memberikan waktu sekitar tiga minggu untuk pendaftaran Capres-Cawapres. Rencana percepatan masa pendaftaran itu, menuai kontroversi.

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini tak mempermasalahkan jika KPU ingin mempercepat masa pendaftaran Capres dan Cawapres. “Saya bisa memahaminya,” kata dia.

Namun, Anggota Komisi II DPR Aminurrokhman menilai, belum ada alasan yang kuat untuk mempercepat waktu pendaftaran itu. “Belum ada urgensinya,” ujar dia.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Titi Anggraini mengenai hal ini.

Rencana KPU mempercepat pendaftaran Capres-Cawapres, ra­mai diperbincangkan. Bagaimana pendapat Anda?

Saya bisa memahami jika pendaft­aran paslon (pasangan calon) Capres dan Cawapres dipercepat.

Apa dasarnya?

Ketentuan baru dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023, kampanye Pil­pres dimulai 15 hari setelah penetapan paslon. Pengaturan tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya, dalam UU 7/2017 yang mengatur kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan paslon. Maka, secara teknis, kalau jadwal pendaftaran dimajukan, hal itu menjadi sesuatu yang bisa dimengerti.

Apabila kampanye Pemilu tetap akan dilakukan pada 75 hari sebelum hari pemungutan suara, atau tepatnya 28 November 2023, sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu, maka paslon harus sudah ditetapkan pada 13 November 2023.

Berbeda dengan pengaturan sebe­lumnya dalam PKPU 3/2022, calon tetap baru akan ditetapkan pada 25 November 2023. Penyesuaian jad­wal akibat pengaturan baru dalam Pasal 276 ayat (1) UU 7/2023 yang merupakan pengesahan atas Perppu 1/2022, memerlukan penyesuaian pula dengan jadwal pendaftaran dan penetapan paslon tetap dalam Pilpres.

Intinya, Anda tidak memper­masalahkan jika pendaftaran itu dipercepat?

Secara teknis dan manajemen kepemiluan, penyesuaian memang harus dilakukan. Tapi, KPU lambat melakukan pengaturan penyesuaian jadwal tersebut.

Apakah KPU harus berkon­sultasi ke Komisi II DPR terlebih dahulu?

Memang, KPU dalam membentuk Peraturan KPU, wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Namun, ada putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menyebut, keputusan dari konsultasi dalam rangka pembentu­kan PKPU, tidak bersifat mengikat KPU. Bisa saja KPU punya pandangan yang berbeda dengan fraksi-fraksi di DPR.

Dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi), apabila konsultasi kepu­tusannya bersifat mengikat, maka hal tersebut dapat membawa im­plikasi teoretik maupun praktik yang dapat bermuara pada tereduksinya kemandirian KPU, sekaligus tidak memberi kepastian hukum.

Percepatan ini dikaitkan dengan politik. Pandangan Anda?

Makanya, penjelasan KPU harus komprehensif dan terang benderang, supaya tidak ada spekulasi politis terkait hal itu. Termasuk, pentingnya penerbitan regulasi lebih awal agar ada ruang untuk sosialisasi secara masif kepada publik. Tidak dilaku­kan mepet atau sangat dekat dengan tahapan yang diselenggarakan. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo