KPU Langgar Administrasi
Aneh, Putusan Bawaslu Tak Koreksi Kuota Perempuan
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ketok palu terkait perkara keterwakilan perempuan di Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai terlapor dinyatakan melanggar administrasi karena gagal memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Perkara dugaan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan itu diputus Majelis Pemeriksa Bawaslu, Rabu (29/11/2023). Perkara itu sebelumnya dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan ke Bawaslu.
“Memutuskan, satu, menyatakan terlapor (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Ketua Majelis Pemeriksa, Puadi, dalam sidang pembacaan putusan.
Bawaslu pun memerintahkan terlapor melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24/P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Nomor 58/WKMA.Y/SB/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Bawaslu juga memberi teguran kepada KPU tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu menilai KPU lambat merespons putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 yang menyatakan penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan dengan metode pembulatan ke bawah melanggar UU Pemilu.
Pasalnya, putusan itu sudah terbit sejak 29 Agustus 2023. Tapi, KPU hanya menyurati partai-partai politik untuk mematuhi putusan itu, tanpa melakukan perbaikan atas peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang pencalegan.
“Majelis pemeriksa menilai tindakan terlapor sudah terlambat dan membuktikan terlapor tidak memiliki komitmen dan keseriusan melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” kata Anggota Majelis Pemeriksa, Herwyn Malonda, membacakan bagian pertimbangan putusan.
Herwyn mengatakan, keterlambatan tersebut mengakibatkan ketidaksiapan partai politik peserta pemilu guna melakukan perbaikan daftar bakal calon untuk memenuhi target keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti tindakan KPU yang justru mengajukan permintaan fatwa kepada MA yang meminta agar putusan MA itu baru diberlakukan pada Pemilu 2029.
MA kemudian merespons melalui Surat Wakil Ketua MA yang pada pokoknya menyatakan, pelaksanaan hasil uji materi MA dilaksanakan KPU selaku termohon sendiri, akan dilaksanakan pada Pemilu 2024, atau pemilu selanjutnya, bukan ada di ranah MA lagi, namun wewenang KPU.
“Terlapor seharusnya segera menentukan sikap terkait waktu pelaksanaan putusan MA apakah dilaksanakan pada Pemilu 2024 atau pemilu selanjutnya,” kata Herwyn.
Herwyn mengatakan, ketidakjelasan sikap terlapor pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Sikap Terlapor menunjukkan pengingkaran keadilan perempuan sebagaimana adagium hukum, justice delayed is justice denied,” ujarnya.
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini tidak puas dengan putusan Bawaslu. Dia menilai, putusan Bawaslu soal keterwakilan perempuan ambigu dan tidak tegas.
“Bawaslu menyatakan KPU melanggar prosedur administrasi pemilu. Namun, di sisi lain tidak memerintahkan koreksi atas 267 DCT yang melanggar keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” katanya.
“Bawaslu diragukan komitmen dan independensinya sebagai penegak keadilan pemilu,” sambung Titi.
Dia mengatakan, sesuatu yang melanggar prosedur pengajuan daftar calon, artinya tidak bisa dilanjutkan penetapannya. Lantaran melanggar basis fundamental untuk bisa ditetapkan sebagai daftar calon di pemilu, yaitu keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
“Karena prosedur terbukti melanggar Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maka menetapkan hasil yang melanggar adalah tindakan melawan hukum dan tidak sah,” kata Titi.
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu