TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Cecar Bendahara Demokrat Balikpapan Soal Aliran Uang Ke Bupati PPU

Oleh: OKT/AY
Jumat, 05 Agustus 2022 | 17:03 WIB
Bendahara Umum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. (Ist)
Bendahara Umum Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. (Ist)

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis tentang aliran dana yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud.

Selain Nur Afifah, tim penyidik juga mencecar hal serupa terhadap Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 hingga 2021 yang menjerat Abdul Gafur Masud. Keduanya diperiksa di Gedung KPK pada Kamis (4/8).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh AGM (Abdul Gafur Masud) yang diduga untuk keperluan pribadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (5/8).

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penyertaan modal di BUMD di Kabupaten Penajam Paser Utara oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Abdul Gafur sebelumnya.

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," ungkap Ali, Senin (1/8).

Ali menekankan pihaknya bakal segera mengumumkan para tersangka, uraian dugaan pidana, hingga pasal-pasal yang disangkakan. Hal-hal tersebut bakal diumumkan KPK ke publik saat penyidikan dinilai sudah cukup.

Abdul Gafur saat ini sedang menjalani persidangan perkara dugaan suap proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Abdul Gafur didakwa menerima suap Rp 5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.

Suap itu diterima Abdul Gafur yang juga ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor. (rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo