TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

2025 PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen

Awas Daya Beli Bisa Anjlok

Laporan: AY
Minggu, 17 Maret 2024 | 10:57 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah bakal kembali menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini dikhawatirkan bakal menurunkan daya beli masyarakat.
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif PPN jadi 12 persen bisa mengakibatkan pen­jualan produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermo­tor, sampai kosmetik/skincare melambat.
“Ini akan berimbas ke omzet dan akhirnya ada penyesuaian kapasitas produksi dan jum­lah tenaga,” kata Bhima ke­pada Redaksi, Jumat (15/3/2024).
Dampak paling mengkhawatir­kan dari itu semua adalah Pemu­tusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor, karena pengusaha melakukan penghematan.

“Ini harus dipikirkan Pemerintah, jangan hanya mengejar peningkatan pendapatan dari pajak saja,” ujar Bhima.

Kebijakan menaikan pajak tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Ta­hun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP). Awalnya, ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menilai, kenaikan pajak PPN itu bukannya untung, tapi malah banyak buntungnya.
“Karena, antara pendapatan negara yang meningkat dengan pelemahan konsumsi akibat peningkatan PPN, lebih besar pele­mahan konsumsi. Sehingga ini malah bisa berdampak negatif ke perekonomian nasional,” kata Tauhid kepada Redaksi, Jumat (15/3/2024).

Hal tersebut, kata Tauhid, berkaca dari peningkatan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Berdasarkan studi yang dia lakukan saat itu, kenaikan PPN tidak hanya melemahkan kon­sumsi masyarakat, tapi dampak­nya juga terjadi pada sektor ritel. Akibatnya, pertumbuhan ekono­mi mengalami perlambatan.

“Kalau kenaikan PPN ta­hun depan kembali dilakukan, gejalanya akan sama seperti 2022. Artinya, oke penerimaan negara bisa naik, tetapi per­tumbuhan ekonomi nggak akan tinggi. Apalagi 2025 banyak yang memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan di bawah 5 persen,” katanya.
Tauhid meminta Pemerintah tidak terburu-buru menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Pemerintah harus menunggu momentum yang tepat.

Berbeda, pengamat ekonomi dari Universitas Riau Edyanus Herman Halim menila, kebi­jakan Pemerintah menaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berefek positif terhadap penerimaan negara.

Dengan adanya kenaikan harga-harga barang dan jasa yang masuk dalam golongan kena PPN, otomatis besaran penerimaan PPN meningkat. Yang penting kebi­jakannya harus berjalan optimal,” kata Edyanus dalam keterangan­nya, Rabu (13/3/2024).
Pemerintah, lanjut Edyanus, juga harus mampu meman­faatkan hasil pajak tersebut se­cara optimal pada sektor-sektor produk tertentu, sehingga bisa menciptakan efesiensi ekonomi yang baik.
Bahkan, dampak negatif dari­pada peningkatan PPN nantinya bisa ditutupi dan membuat per­ekonomian semakin baik.
“Intinya, uang hasil peningka­tan tarif pajak harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan in­frastruktur dan ekonomi yang stabil,” kata Edyanus.

Sebelumnya, Menteri Koordi­nator Bidang Perekonomian Air­langga Hartarto mengungkapkan, tarif kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan tahun depan.

Aturan tersebut sesuai dengan rumusan kebijakan dalam pemerintahan Presiden Jokowi yang akan dilanjutkan pada Pe­merintahan selanjutnya.
“Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihan­nya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan Pemerin­tah saat ini akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Dilansir melalui situs res­mi Indonesia.go.id, kenaikan tarif PPN dimaksudkan untuk meningkatkan fondasi perpaja­kan, sekaligus menambah daya dorong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, kemampuan negara dalam menyediakan ban­talan sosial meningkat.

Seperti diketahui, tarif PPN ditetapkan 11 persen mulai 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Sementara berdasarkan UUHPP, pengenaan tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Airlangga mengatakan, saat ini Pemerintah masih menung­gu hasil resmi dari Pemilihan Presiden (Pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebe­lum melanjutkan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ditegaskan, program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan Pemerin­tahan mendatang. Penyusunan pos-pos (APBN) detailnya satu bulan ke depan, menunggu kepu­tusan KPU yang rencananya di 20 Maret 2024.
“APBN tahun 2025 akan dilaksanakan oleh Pemerintah yang akan datang,” ungkap Air­langga. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo