TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bebasnya Impor Tekstil, Ancam 120 Industri Tekstil Lokal Terancam Gulung Tikar

Oleh: Farhn
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:19 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Senayan menyoroti leluasanya tekstil luar negeri masuk ke Indonesia. Alhasil, sejumlah perusahaan lokal terancam gulung tikar jika aturan impor tidak diperketat.

Anggota Komisi VI DPR Harris Turino mengatakan, saat ini ada kurang lebih 120 industri tekstil yang terancam tutup akibat banjirnya tekstil impor.

Dia minta dievaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

“Terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024, ini memang men­jadi isu besar karena dianggap sangat berpihak kepada importir umum sama pemilik dari API-U (Angka Pengenal Importir-Umum). Tidak pro terhadap peningkatan industri tekstil do­mestik,” kata Harris di Jakarta, belum lama ini.

Harris mengatakan, sebenarnya sudah banyak pihak yang telah memberikan analisis terkait Permendag ini. Jika peraturan yang mengatur soal kebijakan impor ini tidak dicabut, maka akan mengancam kelangsungan ratusan pelaku usaha industri pertekstilan.

“Dalam 1 tahun ke depan ini, akan ada 120 pabrik tekstil yang akan tutup, dan kira-kira 120 ribu pekerja akan mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) tahun depan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Dia bilang, data sekarang saja sudah ada 11 pabrik tekstil yang tutup, 8 di antaranya merupakan pabrik tekstil di Jawa Tengah. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi masalah lantaran mencabut Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Per­industrian (Kemenperin) yang selama ini digunakan sebagai bendungan utama terhadap arus masuknya tekstil dari luar negeri ke Indonesia.

“Dan kalau dibiarkan terbuka, kita memang tidak akan mampu untuk bersaing. Sehingga ha­rapannya, kalau Permendag 8 Tahun 2024 ini bisa dipertim­bangkan untuk ditinjau ulang demi kepentingan industri tekstil dan produk tekstil nasional,” harapnya.

Sementara, anggota Komisi VI DPR Sonny T Danaparamita menyesalkan adanya perubahan regulasi yang begitu dekat ter­kait Permendag 8 tahun 2024. Sebab, perubahan regulas dari Permendag Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun ternyata hanya jeda 11 hari.

Maksud saya, dalam penyusunan kayak ini walau ini do­main Kemendag, apakah tidak mungkin melibatkan kemen­terian terkait. Saya khawatir, Pertek-nya jadi (Permendag) berubah lagi. Kemendag kena lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) berharap DPR tidak salah paham terkait Per­mendag Nomor 8 Tahun 2024 ini. Sebab sejatinya, peraturan ini dibuat semata-mata untuk mengendalikan impor.

Zulhas menjelaskan, Per­mendag ini dilatari kebijakan Presiden untuk mengendalikan impor. Oleh Kemendag kemudian diubah, untuk pemeriksaan impor yang semula post border, menjadi border.

Dulu kan barang (impor) itu bablas saja. Nah, lahirlah Per­mendag 36 (tahun 2023), saya senang pak,” katanya.

Namun Permendag ini ternyata membuat kerumitan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) membawa barang ma­suk ke Indonesia. PMI me­minta Pemerintah memberikan keringanan kepada barang milik PMI untuk masuk ke Indonesia. Sehingga berubah ketentuan Per­mendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Perjuangan Kemendag agar pemeriksaan barang impor dari post border menjadi border juga sangat panjang. Sebab untuk kendalikan barang-barang im­por ini, juga harus ada pembe­rian Pertimbangan Teknis atau Pertek.

“OK saya setuju, lahirlah Pertek, biar tidak gampang masuk barang (impor), untuk melindungi produk kita karena perintah Presiden, kendalikan (impor),” ujarnya.

Tapi Pertek ini, sambungnya, juga menjadi kendala. Hal ini diketahuinya ketika mengikuti kegiatan Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) yang diselenggarakan di Peru, baru-baru ini. Dia mendapat informasi bahwa 26 ribu kontainer numpuk di Tanjung Priok.

“Saya lagi di sidang (APEC), ditelepon sama Pak Menko, itu barang di Tanjung Priok num­puk, 26 ribu kontainer. Kenapa? Pertek-nya belum kelar,” jelas Zulhas.

Dia bilang, Permendag ini bertujuan agar impor barang ini bisa dikendalikan. Namun semangat yang menyala-nyala untuk kendalikan impor ini ternyata tidak cukup, jika tidak dibarengi dengan kerja sama dan kesiapan kita.

“Pertek itu kan urusan Ke­menperin, bukan urusan kita, tapi karena ada impornya ma­suk ke Permendag. Saya lagi di luar (negeri), rapat kabinet, Pak Menko, dan Menkeu, atas perin­tah Presiden, hapuskan Pertek, ya sudah, jadilah Permendag 8 itu,” sebutnya.

Namun demikian, dia memas­tikan, di Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu, pihaknya ma­sih memasukkan Pertek untuk importasi tekstil dan produk tekstil (TPT). Pertek juga masih diterapkan untuk impor produk lainnya seprti besi baja. Untuk itu, dia berharap persoalan in­dustri tekstil yang terancam tu­tup tersebut, tidak menyalahkan Kemendag.

“Jadi kalau tutup, jangan salah, karena kadang-kadang kita juga semangat tinggi untuk melindungi, tapi kadang-kadang kan teknologi tidak bisa kita lawan juga,” ujarnya.

Dia mencontohkan terkait Starlink yang masuk ke Indo­nesia. Menurutnya, masuknya Starlink ini tentu akan men­jadi ancaman juga bagi ribuan Base Transceiver Satelit (BTS) kita lantaran basis kerja Starlink menggunakan satelit.

“Starlink nggak perlu kabel. Kalau kita mau larang, sam­pai kapan. Kita larang orang juga bisa pakai. Jadi memang sebetulnya, itulah tugas kita berlomba-lomba untuk melindungi. Tapi berapa lama karena pada akhirnya tergantung juga kepada produktivitas,” pungkas­nya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo