TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Diduga Gelapkan Dana Rp 6,9 M, Tiko Suami BCL Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan

Laporan: Dzikri
Jumat, 12 Juli 2024 | 14:29 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Tiko Pradipta Aryawardhana, suami dari Bunga Citra Lestari (BCL), akan kembali diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar pada pekan depan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Tiko akan dilakukan pada Selasa (16/7) mendatang.

“Mengingat saudara TP perlu mengumpulkan bukti-bukti yang ada, maka pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024,” kata AKBP Bintoro, Jumat (12/7/2024).

Sebelumnya, Tiko sudah dicecar sebanyak 41 pertanyaan oleh penyidik pada pemeriksaan yang dilakukan Kamis (11/2) lalu.

Pemeriksaan pun dilakukan untuk mendalami terkait tudingan dari mantan istri Tiko terkait dugaan penggelapan dana.

“Kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TP, di mana objek pemeriksaan terhadap penggunaan uang perusahaan PT AAS dengan modal Rp 2 M. Sebagaimana diketahui saudara TP merupakan direktur dari PT AAS yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Ada 41 pertanyaan yang ditujukan kepada saudara TP,” ucapnya.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tersebut. Sejauh ini, sudah ada 9 saksi yang diperiksa.

“Sejauh ini saksi yang sudah kami periksa sebanyak 9 orang termasuk saudari AW dan juga saudara TP sebagai orang yang dilaporkan,” lanjut Bintoro.

Kuasa hukum Tiko, Irfan, sebelumnya mengatakan bahwa Tiko sendiri membantah terkait tudingan penggelapan dana tersebut. Tiko mengklaim bahwa dana tersebut digunakan untuk modal usaha.

“Kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru ya untuk membantah semua tuduhan-tuduhan dari pada pelapor kepada klien kita,” kata Irfan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo