Anggota DPR Dari NasDem Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Di Kabupaten Kotawaringin Barat
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan Anggota DPR Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Politisi Partai NasDem itu, ditangkap karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penangkapan Ujang dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung, di Terminal 3 Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat, (26/7/2024), pukul 15.45 WIB, usai melakukan perjalanan dari Vietnam.
"Setelah berkoordinasi, tim kami melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (26/5/2024) malam.
Harli menjelaskan, saat ditangkap, Ujang kooperatif. Ujang langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Harli mulanya tak menjelaskan secara detail mengenai peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebutkan Ujang pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, saat peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009. "Sekarang mantan Bupati," timpal Harli.
Setelah diperiksa tim gabungan, Ujang keluar dari gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sekitar pukul 21.11 WIB. Ia menutupi borgol di tangannya saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan.
Terkait hal tersebut, Harli menjelaskan, setelah diperiksa sebagai saksi, status Ujang langsung naik jadi tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli.
Dia pun menjelaskan, perkara ini selanjutnya akan ditangani tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Lebih jauh, disampaikan Harli, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda).
Penyidikan kasusnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
“Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” sebutnya.
Saat disinggung terkait nilai korupsi kasus tersebut, Harli enggan membeberkan lebih jauh. “Belumlah, ini kan kita cuma mengamankan saja,” tandasnya.
Partai NasDem langsung buka suara mengetahui kadernya itu, ditangkap1 Kejagung. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan, penangkapan Ujang sangat disayangkan karena yang bersangkutan tidak pernah berniat mangkir dari panggilan penyidik.
Ahmad Ali menjelaskan, Ujang memang tiga kali dipanggil penyidik sebagai saksi. Namun, pada panggilan ketiga yang dilayangkan 23 Juli 2024, Ujang tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas ke luar negeri sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Kami menghargai SOP Kejaksaan bahwa seseorang, bisa dipanggil secara paksa ketika dia tidak memenuhi panggilan,” tegas Ahmad Ali, semalam.
Anggota Komisi III DPR ini menilai, seharusnya Kejagung dapat mengambil langkah lain agar Ujang menghadiri pemeriksaan secara patut di lain waktu. Sebab, kepergiannya ke Vietnam dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
Senada dikatakan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Dia kaget dengan penangkapan koleganya itu. Dia bahkan mengaku baru mendengar kabarnya dari media.
Ia pun belum bisa komentar banyak mengenai kasusnya, karena harus1 mendalaminya. Selain itu, Sahroni memilih untuk melaporkan dahulu penangkapan ini kepada Ketum NasDem, Surya Paloh.
“Selanjutnya saya menunggu arahan Ketua Umum,” tegasnya, semalam.
TangselCity | 9 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu