TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anggota DPR Dari NasDem Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Di Kabupaten Kotawaringin Barat

Oleh: Farhan
Sabtu, 27 Juli 2024 | 09:17 WIB
Ujang Iskandar Saat ditangkap di Terminal 3 Bandara Doekarno Hatta. Foto : Ist
Ujang Iskandar Saat ditangkap di Terminal 3 Bandara Doekarno Hatta. Foto : Ist

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menahan Anggota DPR Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Politisi Partai NasDem itu, ditang­kap karena tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Penangkapan Ujang dilakukan Tim Tangkap Bu­ronan (Tabur) Kejagung, di Terminal 3 Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat, (26/7/2024), pukul 15.45 WIB, usai melakukan perjalanan dari Vietnam.

"Setelah berkoordinasi, tim kami melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kapuspen­kum Kejagung, Harli Siregar, Jumat (26/5/2024) malam.

Harli menjelaskan, saat ditang­kap, Ujang kooperatif. Ujang lang­sung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemerik­saan secara intensif.

Harli mulanya tak menjelaskan secara detail mengenai peran Ujang dalam kasus ini. Dia hanya menyebut­kan Ujang pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, saat peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009. "Sekarang mantan Bupati," timpal Harli.

Setelah diperiksa tim gabungan, Ujang keluar dari gedung bundar Kejagung, Jakarta Selatan, dengan men­genakan rompi tahanan berwarna merah muda, sekitar pukul 21.11 WIB. Ia me­nutupi borgol di tangannya saat digiring petugas ke dalam mobil tahanan.­

Terkait hal tersebut, Harli menjelas­kan, setelah diperiksa sebagai saksi, status Ujang langsung naik jadi ter­sangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Yang bersangkutan memiliki ket­erlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelar perkara yang dilakukan, penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli.

Dia pun menjelaskan, perkara ini selanjutnya akan ditangani tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Lebih jauh, disampaikan Harli, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda).

Penyidikan kasusnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.

“Sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Kalteng terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyer­taan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri,” sebutnya.

Saat disinggung terkait nilai korupsi kasus tersebut, Harli enggan mem­beberkan lebih jauh. “Belumlah, ini kan kita cuma mengamankan saja,” tandasnya.

Partai NasDem langsung buka suara mengetahui kadernya itu, ditangkap1 Kejagung. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan, penangkapan Ujang sangat disayang­kan karena yang bersangkutan tidak pernah berniat mangkir dari panggilan penyidik.

Ahmad Ali menjelaskan, Ujang memang tiga kali dipanggil penyidik sebagai saksi. Namun, pada pang­gilan ketiga yang dilayangkan 23 Juli 2024, Ujang tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas ke luar negeri sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Kami menghargai SOP Kejaksaan bahwa seseorang, bisa dipanggil secara paksa ketika dia tidak memenuhi pang­gilan,” tegas Ahmad Ali, semalam.

Anggota Komisi III DPR ini me­nilai, seharusnya Kejagung dapat mengambil langkah lain agar Ujang menghadiri pemeriksaan secara patut di lain waktu. Sebab, kepergiannya ke Vietnam dalam rangka menjalankan tugas sebagai anggota DPR.

Senada dikatakan Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Dia kaget dengan penangkapan koleganya itu. Dia bahkan mengaku baru men­dengar kabarnya dari media.

Ia pun belum bisa komentar banyak mengenai kasusnya, karena harus1 men­dalaminya. Selain itu, Sahroni memilih untuk melaporkan dahulu penang­kapan ini kepada Ketum NasDem, Surya Paloh.

“Selanjutnya saya menunggu arahan Ketua Umum,” tegasnya, semalam.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo