TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Belasan Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Esktasi dari Malaysia Diamankan BNN

Laporan: Dzikri
Jumat, 20 September 2024 | 15:04 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA – Sebanyak 15 kilogram narkotika jenis sabu dan juga 10 ribu butir ekstasi yang dikirim dari Malaysia, berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom, Jumat (20/9/2024).

Dijelaskan olehnya, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Palembang dan juga Medan. Beruntung, BNN berhasil menggagalkan hal tersebut.

“Kita berhasil menangkap barang bukti sebesar, barang bukti sabu sebesar 15.001,6 gram atau kurang lebih 15 kilogram sabu dan barang bukti lainnya ekstasi sebanyak 10.345 butir,” ucap Marthinus.

Pihak BNN RI pun juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka di kawasan Aceh, mereka berinisial AL, LAH, dan FH. Pihak BNN pertama kali mengamankan pria berinisial AL, yang ketahuan membawa 15 kilogram sabu tersebut pada Kamis (22/8) lalu.

Deputi BNN, Irjen I Wayan Sugiri, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut usai menerima laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisis hingga akhirnya pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB tim BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL ketika melintas menggunakan kendaraan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara,” tambah I Wayan Sugiri.

Setelah diperiksa, tersangka AL ternyata tengah membawa belasan kilogram sabu yang disembunyikan dan dikemas menjadi 15 bungkus teh Cina. Bungkusan berisi narkotika tersebut pun ia sembunyikan di dalam sebuah tas.

“Tersangka AL kedapatan membawa 15.001,6 gram atau 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas menjadi 15 bungkus teh Cina dan disimpan dalam sebuah karung pupuk setelah disembunyikan di dalam sebuah tas yang ia bawa menggunakan kendaraannya,” jelasnya.

Pada saat diperika, AL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain yakni LAH. Tim BNN langsung bergerak cepat dan mengamankan LAH pada hari yang sama.

“Pada hari yang sama, tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah beralamat di Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Banda Aceh,” ucapnya.

Pihak BNN kembali menemukan 10.345 butri ekstasi dari rumah LAH, tersangka kemudian mengaku bahwa ekstasi tersebut adalah milik FH. Kemudian, FH berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, ketika pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Ancaman hukumannya dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup,” tutupnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo