TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Nurdin Sebut ASN Boleh Hadiri Kampanye, Bawaslu Bantah

Oleh: Ryandi
Rabu, 25 September 2024 | 12:08 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mendatangi kegiatan kampanye paslon dalam Pilkada serentak 2024. Menurutnya, ASN boleh menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi misi paslon lantaran mereka tetap memiliki hak pilih. 

"ASN dia punya hak pilih. Karena dia punya hak pilih boleh dong dia dengar siapa nih calon yang akan saya pilih. Tapi yang tidak boleh dia berpihak ke salah satu. Beda antara ASN dengan TNI Polri, kalau TNI Polri tidak punya hak pilih. Tapi dia (ASN) tidak boleh menggunakan atribut partai," ujarnya usai menghadiri deklarasi kampanye damai di Lapangan Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang, kemarin (24/9).

Meski begitu, Nurdin menegaskan bahwa ASN tidak boleh bergabung dalam partai politik, menghadiri kampanye dengan atribut politik, atau membuat keputusan yang menguntungkan salah satu calon. Bahkan menyukai postingan salah satu calon pun tidak diperbolehkan.

"Kalau like kan sudah berpihak, tapi kalau hadir saja boleh," katanya.

Diketahui, saat ini Nurdin tengah dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Pelaporan itu merupakan buntut digelarnya kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) dari DPR RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan program jaminan kesehatan utama yang ditujukan bagi anggota DPR RI dan keluarganya, yang berlangsung di Ruang Patio Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (09/09). Kunker tersebut dihadiri oleh Pj Wali Kota hingga Kepala Dinas maupun Camat.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menjelaskan, aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pada lampiran II SKB itu, tindakan yang masuk dalam kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu di antaranya menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif; membuat unggahan, komentar, share, like, bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon; serta mengunggah pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

"Terkait itu ada aturan tentang ASN tidak boleh kampanye/deklarasi (SKB 2 thun 2022). Kita mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo