Acara Haul Ibunda, Yandri Kirim Undangan Pakai Kop Surat Kemendes
SERANG - Sehari pasca dilantik, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto bikin heboh. Dia terang-terangan mengundang kepala desa, pengurus RT/RW, hingga Posyandu untuk hadir di haul ibunya. Yang dipersoalkan, undangan tersebut memakai kop surat kementerian. Setelah menuai banyak kritik, Yandri janji nggak mau ulangi kesalahan.
Surat yang bikin heboh itu, awalnya diunggah eks Menko Polhukam Mahfud MD, di akun X miliknya @mohmahfudmd, Selasa (22/10/2024). Dalam postingannya, Mahfud meng-upload foto surat milik Kemendes PDT yang diklaim diperoleh dari temannya.
Surat undangan berkop Kemendes PDT dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024 dan bersifat penting itu, tertuju kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kader PPK dan Posyandu. Isi surat tersebut berbunyi, ‘Dalam rangka memperingati haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawati binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S. PT., M.Pd), hari santri dan tasyakuran, dengan ini kami mengundang bapak ibu untuk hadir pada pukul 08:00-12:00 WIB, Selasa 22 Oktober 2024 di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun di Serang, Banten.
“Masih sangat pagi di hari ini, ketika seorang teman memberitahu kepada saya bahwa ada seorang menteri baru yang mengundang acara haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel resmi kementerian,” cuit Mahfud diunggahannya tersebut.
Mahfud menuturkan, jika undangan yang beredar itu benar, maka ada hal yang salah.
“Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekalipun,” kata Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan kepada para menteri yang baru dilantik untuk lebih berhati-hati selama mengemban tugas.
“Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan,” saran Mahfud.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga bereaksi atas apa yang dilakukan Yandri. Ia berpesan agar pejabat negara, baik di eksekutif, yudikatif, dan legislatif lebih hati-hati dalam bertindak.
“Bisa menempatkan posisi mana dalam rangka kepentingan tugas sebagai pejabat negara, tugas negara, mana dalam rangka keperluan pribadi,” tutur Saan, di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Politisi Partai NasDem itu meminta pejabat negara tidak mencampuradukkan kegiatan pribadi dengan jabatan yang diemban.
“Bisa memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan sebagai pejabat,” imbuh Saan.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (Paskode) Harmoko M Said menilai, penggunaan kop Kemendes PDT untuk kepentingan pribadi bernuansa konflik kepentingan.
Tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang menggunakan failitas negara untuk kepentingan pribadi berpotensi konflik kepentingan, dan itu tidak elok,” ulas Harmoko.
Agar kejadian serupa tak terulang, Harmoko meminta Presiden Prabowo Subianto membangun quality control atau semacam kode etik untuk memastikan para menterinya bekerja sesuai ketentuan hukum dan etika.
Apa tanggapan Yandri? Politisi PAN itu mengakui kesalahannya. Ia hanya memastikan jika undangan peringatan haul, Hari Santri, dan tasyakuran itu tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
“Itu bisa kita koreksi nanti, tapi sekali lagi tidak disalahgunakan, tidak dibelokkan,” katanya, usai acara di Ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (22/10/2024).
Yandri pun berterima kasih kepada Mahfud maupun yang telah mengkritik dan mengingatkannya. Ia menyesali perbuatannya.
“Dan insya Allah kita tidak akan ulangi lagi,” janjinya.
Wakil Ketua Umum PAN itu menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam kegiatan yang dihadiri para kades hingga ketua RT tersebut.
“Ini murni betul-betul Hari Santri, haul emak kami, dan bersyukur kepada Allah, tidak ada unsur yang lain,” klaimnya.
Untuk diketahui, istri Yandri, yakni Ratu Rachmatu Zakiyah ikut kontestasi Pilkada Serentak 2024. Ia menjadi Calon Bupati Serang didampingi Najib yang diusung PAN, PKS, Gerindra, NasDem, Garuda, PBB, PSI, dan Perindo.
Kata Yandri, selain Kades, undangan juga diberikan kepada semua kepala daerah, termasuk Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. Namun, Al Muktabar tak hadir dan diwakilkan Penjabat Sekda Banten Usman Asshiddiqi Qohara.
“Semua unsur di Banten kita undang, tapi tempat terbatas. Ada juga yang kami undang tak datang, tapi ada yang nggak diundang juga datang,” kata mantan wakil ketua MPR itu.
Polemik ini juga mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid bakal melakukan pengawasan secara langsung, maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.
Atas kejadian ini, Holid sudah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan langkah preventif usai surat undangan dari Yandri. Lagipula, pihaknya terus melakukan pengawasan agar para kontestan berkampanye sesuai aturan main yang berlaku.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 18 jam yang lalu