TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pemprov DKI Bentuk Satgas Cegah Kasus Kekerasan Seksual

Oleh: Farhan
Selasa, 19 November 2024 | 10:09 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta satuan tugas (Satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sek­retaris Daerah DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, pembentukan Tim PPK dan Sat­gas PPK diambil sebagai bagian dari upaya melindungi peserta didik dan menciptakan ling­kungan pendidikan yang aman. Komitmen tersebut meliputi sosialisasi, pendampingan dan pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua murid.

Menurutnya, tim ini bertugas untuk mengawasi dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. “Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilaku­kan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas,” ujar Eliawati lam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).

Pemprov DKI Jakarta memas­tikan bahwa langkah-langkah pemulihan korban akan dilakukan dengan serius. Selain pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Pen­duduk (DPPAPP), Pemprov juga akan memberikan perhatian khusus agar korban tidak mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan. Be­berapa langkah sanksi yang akan diberikan antara lain, Pemerik­saan terhadap pelaku, Pembe­basan tugas sementara sebagai pendidik atau tenaga kependi­dikan untuk keperluan pemerik­saan lebih lanjut dan pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memenuhi unsur pidana, kasus tersebut akan dilanjut­kan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.

Eliawati mengimbau masyara­kat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan dan memasti­kan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual.

Selain pemulihan psikol­ogis bagi korban, Pemprov juga akan melakukan trauma healing bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tidak ada pihak yang terabaikan.

Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegas Eli.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, tingkat pengawasan di ruang publik harus ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan kenya­manan masyarakat.

Segala hal yang mengarah pada tindak kriminalitas dapat diantisipasi. Termasuk upaya meminimalisasi potensi kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah.

“Salah satu upaya untuk mengantisipasi tindak pelecahan di lingkungan sekolah, yakni dengan memperbanyak pemasangan ka­mera pengawas atau Closed Cir­cuit Television (CCTV),” ujarnya.

Pemasangan CCTV di setiap sudut, sambung Abdul Aziz, bisa mendeteksi potensi tindak kekerasan atau terjadi pelecehan seksual.

Selain itu, Abdul Aziz me­minta Dinas Pendidikan DKI membuat Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus pelecehan seksual.

Yakni, pemberian sanksi tegas kepada pelaku, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Karena selama ini penanganan kasus pelecehan seksual tidak tegas.

“Korban pelecahan harus dilindungi dan mendapat pendampingan advokasi hukum. Nah ini harus dijelaskan oleh Dinas Pendidikan di SOP,” tutur dia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo