Pemprov DKI Bentuk Satgas Cegah Kasus Kekerasan Seksual
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) serta satuan tugas (Satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan, pembentukan Tim PPK dan Satgas PPK diambil sebagai bagian dari upaya melindungi peserta didik dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman. Komitmen tersebut meliputi sosialisasi, pendampingan dan pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua murid.
Menurutnya, tim ini bertugas untuk mengawasi dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. “Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas,” ujar Eliawati lam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2024).
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa langkah-langkah pemulihan korban akan dilakukan dengan serius. Selain pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), Pemprov juga akan memberikan perhatian khusus agar korban tidak mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan. Beberapa langkah sanksi yang akan diberikan antara lain, Pemeriksaan terhadap pelaku, Pembebasan tugas sementara sebagai pendidik atau tenaga kependidikan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut dan pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika memenuhi unsur pidana, kasus tersebut akan dilanjutkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.
Eliawati mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus memperkuat sistem perlindungan di lingkungan pendidikan dan memastikan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual.
Selain pemulihan psikologis bagi korban, Pemprov juga akan melakukan trauma healing bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tidak ada pihak yang terabaikan.
Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tegas Eli.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, tingkat pengawasan di ruang publik harus ditingkatkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Segala hal yang mengarah pada tindak kriminalitas dapat diantisipasi. Termasuk upaya meminimalisasi potensi kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah.
“Salah satu upaya untuk mengantisipasi tindak pelecahan di lingkungan sekolah, yakni dengan memperbanyak pemasangan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV),” ujarnya.
Pemasangan CCTV di setiap sudut, sambung Abdul Aziz, bisa mendeteksi potensi tindak kekerasan atau terjadi pelecehan seksual.
Selain itu, Abdul Aziz meminta Dinas Pendidikan DKI membuat Standard Operating Procedure (SOP) penanganan kasus pelecehan seksual.
Yakni, pemberian sanksi tegas kepada pelaku, sehingga dapat menimbulkan efek jera. Karena selama ini penanganan kasus pelecehan seksual tidak tegas.
“Korban pelecahan harus dilindungi dan mendapat pendampingan advokasi hukum. Nah ini harus dijelaskan oleh Dinas Pendidikan di SOP,” tutur dia.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu