TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Usul Banteng Polri Di Bawah Kemendagri, Ditolak Rame-rame

Oleh: Farhan
Senin, 02 Desember 2024 | 09:01 WIB
Polri korps Brimob. Foto : Ist
Polri korps Brimob. Foto : Ist

JAKARTA - Usulan PDIP agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah TNI atau Kemendagri, sepi peminat. Sebaliknya, usulan kubu banteng ini, banyak ditentang dan ditolak berbagai kalangan.

Awalnya, usulan agar Polri kembali di bawah TNI atau Kemendagri disampaikan Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus. Anggota DPR ini menuding, banyak oknum kepolisian yang cawe-cawe selama perlehatan Pilkada serentak.

Deddy mengusulkan agar institusi tersebut dikembalikan seperti di era Orde Baru. Menurutnya, Polri sebaiknya dikembalikan lagi di bawah Kemendagri.

Anggota Komisi II DPR ini menegaskan, usulan ini bukan soal politik, melainkan profesionalisme Polri.

Namun, usulan Deddy ini mendapat penolakan banyak kalangan. Baik sesama politisi di Senayan, maupun kalangan akademisi. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menolak usulan Deddy itu. Sahroni bilang, usulan PDIP sebuah kemunduran.

“Ini zaman berbeda, Bro, masak jalannya mundur. Kita harus maju melangkah ke depan,” cetus Sahroni.

Politisi Partai NasDem ini berpendapat, menempatkan Polri di bawah Kemendagri, akan membuat kinerjanya makin berantakan. Korps Bhayangkara itu tidak akan profesional dan fokus mengurus hal fundamental yang menyangkut keselamatan rakyat.

“Polri yang sekarang ini sudah lebih fokus karena bisa langsung koordinasi dengan Presiden,” tandasnya.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut status Polri saat ini memudahkan kontrol Presiden. Apalagi, kepolisian adalah organ vital negara. “Di bawah Presiden seperti saat ini memudahkan kontrol. Tujuannya untuk kemajuan polisi kita dan untuk keamanan negara kita,” sebut Mardani.

Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir menilai tugas Polri sekarang ini makin banyak. Pemicunya karena era semakin canggih. Karena itu, Adies pun heran kalau Polri di bawah Kemendagri yang juga tugasnya sangat kompleks.

“Yang menyangkut seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia aja sudah tugas Kemendagri. Bagaimana mungkin ditambah lagi tugas-tugas penegakan hukum?” tanya Adies.

Dia bilang, status Polri saat ini sudah benar. Jangan lagi diutak-atik. Sehingga juga menambah kerjaan DPR dan Pemerintah yang harus mengubah undang-undang apabila status Polri diubah.

“Polri itu punya tugas baru seperti kejahatan IT, pinjol, judol, dan lain sebagainya. Jadi untuk saat ini sudah betul Polri berada di bawah langsung oleh Presiden,” jelas Wakil Ketua DPR itu.

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman ikut mengkritik keras usulan PDIP. Habib bilang, usulan Banteng sebagai pembodohan publik.

Usul tersebut jelas a-historis. Karena sejarah membuktikan, Polri jauh lebih baik setelah dikendalikan langsung oleh Presiden seperti saat ini,” cecar Habib.

Politisi PAN Nazarudin Dek Gam menilai usulan Banteng merupakan pengkhianatan reformasi. Menurutnya, Polri telah menunjukkan kinerja terbaiknya usai berdiri sendiri.

“Kalau merasa ada bukti bahwa Polri terlibat cawe-cawe politik, seharusnya disampaikan saja kepada Bawaslu. Tapi kalau tidak ada bukti, janganlah bikin berita bohong yang mencederai demokrasi,” tandas Dek Gam.

Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Hinca Panjaitan menyatakan usulan itu sulit dilakukan dalam sistem ketatanegaraan RI.

“Dalam sistem ketatanegaraan kita masih agak sulit sekali menaruh kepolisian berada di bawah kementerian gitu. Beda topografinya, beda suasananya, beda kondisinya, dan beda masyarakatnya,” ulas Hinca.

Tak hanya politisi, kalangan civil society ikut menolak usulan tersebut. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai aspirasi politik yang dilontarkan PDIP itu, sebagai gagasan keliru dan bertentangan konstitusi RI. Hendardi kemudian merujuk Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD NRI 1945. Dia mengatakan usulan Deddy bertentangan dengan semangat pasal itu.

“Ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan,” urai Hendardi.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Rahmat Hidayat Pulungan tidak setuju dengan usulan Polri berada di bawah Kemendagri. Karena ada sejumlah hal yang tidak sesuai dengan tugas Polri. “Seperti kewenangan penggunaan kekerasan (enforcement) dan senjata api. Kemendagri juga sudah terlalu besar beban tugasnya saat ini,” tegas Rahmat.

Akademisi Universitas Airlangga Prof Suparto Wijoyo khawatir Polri tidak lagi independen jika di bawah kementerian. Menurutnya, berbagai keputusan Polri yang diambil nantinya bisa dipengaruhi kepentingan politik atau kebijakan kementerian tertentu.

“Tugas kepolisian itu menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat, tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya,” imbuh Prof Suparto.

Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan perlu proses politik di DPR apabila ada keinginan mengubah posisi Polri secara struktural. Sebab, Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bima kepada Redaksi.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo