TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Imigrasi Tingkatkan Inovasi Hingga Tertibkan Bule Gila

Oleh: Farhan
Rabu, 18 Desember 2024 | 11:53 WIB
Petugas sedang melakukan penertipan bule gila di Bali. Foto : Ist
Petugas sedang melakukan penertipan bule gila di Bali. Foto : Ist

BALI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencatat berbagai capaian sepanjang 2024. Mulai dari inovasi untuk peningkatan layanan hingga menertibkan wisatawan asing yang bikin ulah alias “bule gila”.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M Godam mengatakan, untuk pelayanan dilakukan melalui enam inovasi.

Saffar mengatakan, keenam inovasi itu, yakni autogate, pembentukan petugas imigrasi Pembina desa (Pimpasa), per­luasan layanan, peluncuran immigration lounge, perpan­jangan visa plus izin tinggal via online dan peluncuran izin tinggal elektronik.

Dia menjelaskan, inovasi per­tama, yakni autogate, telah dioperasikan sebanyak 78 autogate baru di Bandara Soekarno-Hatta dan 90 autogate baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Sejak Agustus 2024 autogate dapat digunakan oleh anak mulai usia 6 tahun,” ujarnya dalam Press Briefing Akhir Tahun 2024 di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Inovasi kedua, yaitu Pim­pasa. Ditjen Imigrasi melaku­kan pelayanan dengan memitigasi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di banyak daerah.

Ditjen Imigrasi juga memiti­gasi manipulasi dan penyelun­dupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Inovasi ketiga tentang perluasan layanan, dilakukan me­lalui pembukaan dan renovasi kantor imigrasi baru di berbagai wilayah.

Keempat, mendirikan immi­gration lounge di pusat perbelan­jaan, yaitu di Pondok Indah Mall 3, Senayan City, Mall Taman Anggrek dan Icon Mall Gresik.

Ditjen Imigrasi meresmikan Immigration Lounge paspor di kawasan perbelanjaan agar orang yang berlibur bisa sekalian mengurus paspor.

“Di Immigration Lounge itu kami melayani percepatan paspor satu hari jadi,” kata Saffar.

Inovasi kelima, perpanjangan visa dan izin tinggal secara on­line diluncurkan melalui website evisa.imigrasi.go.id.

website tersebut, Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia yang memegang visa kunjungan jadi lebih praktis mengurus perpanjangan.

Keenam, izin tinggal dalam bentuk elektronik. Imigrasi telah menyediakan eVOA, e-ITK, ITAS dan e-ITAP.

Laporan lainnya selain inovasi adalah pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ditjen Imigrasi mencatat, PNBP tertinggi sepanjang sejarah dengan total Rp 8,5 triliun atau 142 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 6 triliun.

“Kontribusi terbesar berasal dari layanan visa sebesar Rp 4,82 triliun. Diikuti layanan paspor sebesar Rp 2,3 triliun dan layanan keimigrasian lainnya Rp 1,4 triliun,” paparnya.

Sementara itu, para petugas Imigrasi juga berusaha menertibkan para bule gila, terutama di Bali.

Saffar mengatakan, upaya menertibkan bule gila salah satunya dengan membentuk Unit Siber Ditjen Imigrasi untuk memonitor tingkah laku para wisatawan mancanegara ilegal melalui media sosial.

“Kami membentuk Unit Cyber untuk memonitor media (media sosial) tentang kelakuan bule-bule gila,” ungkap Saffar.

Direktur Tata Pemerik­saan Imigrasi (TPI) Suhendra menambahkan, Unit Cyber ini akan mengawasi apabila ada bule yang menawarkan jasa atau dagangannya di Indonesia secara ilegal.

“Di dalam dunia cyber itu kami awasi sebagian besar pelanggaran yang dilakukan kegiatan orang asing ini,” ujarnya.

Petugas Imigrasi juga dapat menerima laporan dari media sosial terkait ulah para WNA di dalam media sosial. Baik di bagian perdagangan sektor UMKM, kegiatan prostitusi online, kegiatan perdagangan, bahkan sebagai instruktur.

Menurutnya, pengawasan para bule di media sosial dapat mempermudah pelacakan data awal, seperti siapa penggunanya dan visa apa yang digunakan. Pihaknya juga menemukan awal pelanggaran yang digunakan orang asing.

Kehadiran unit cyber ini akan membantu Direktorat Penga­wasan dan Penindakan di bidang intelijen dan penindakan di seluruh kantor imigrasi untuk mengidentifikasi tingkah laku nakal, aktivitas, dan kegiatan orang asing.

Suhendra mengklaim, dari hasil kerja unit cyber dalam melacak pelanggaran bule-bule ini, telah lebih dari 50 kasus yang teridentifikasi sejak terben­tuk 18 Oktober lalu. Petugas unit cyber ini nantinya diaktifkan se­tiap hari melakukan pemantauan aktivitas asing.

“Dari sejak dibentuk unit cyber di kantor imigrasi Ngurah Rai, kami telah mengidentifikasi kurang lebih 57 kasus,” tandas­nya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo