TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Jokowi: PPN 12 Persen Sudah Disejutui DPR, Pemerintah Wajib Laksanakan

Reporter & Editor : AY
Minggu, 29 Desember 2024 | 08:17 WIB
Mantan Presiden Jokowi. Foto : Ist
Mantan Presiden Jokowi. Foto : Ist

SOLO - Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ikut buka suara soal pro kontra kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen per awal tahun depan. Kata dia, kenaikan PPN sudah disetujui DPR, Pemerintah wajib melaksanakannya.

 

Menurut Jokowi, kenaikan PPN merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan itu, kata dia, per 1 Januari 2025, PPN 12 persen harus diterapkan.

 

“Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan DPR,” kata Jokowi, di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (27/12/2024).

 

Menurut dia, kenaikan PPN jadi 12 persen sudah melalui pertimbangan matang. Saat itu, baik Pemerintah dan DPR memiliki kajiannya masing-masing, sebelum akhirnya diputuskan PPN naik dari 11 persen jadi 12 persen.

 

Karena itu, Jokowi mendukung apa yang akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto. Terlebih, Pemerintah sudah menyiapkan instrumen pendukung untuk masyarakat.

“Saya kira keputusan Pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu kan juga amanat undang-undang yang harus dijalankan Pemerintah,” kata mantan Wali Kota Solo itu.

 

Selain juga, kata dia, Pemerintah telah menghitung dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah. Menurutnya, tidak mungkin Pemerintah menerbitkan aturan yang pada akhirnya membebani masyarakat.

 

Sebab itu, masyarakat harus bisa lebih bijak merespons apa yang telah menjadi keputusan Pemerintah dan DPR. “Ya itu semestinya Pemerintah sudah berhitung, melakukan kalkulasi dan pertimbangan-pertimbangan,” tutur Jokowi.

 

Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid menilai, wajar terjadi polemik di masyarakat terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen. Namun, kata dia, kenaikan PPN jadi 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP.

Fraksi PKB DPR menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana, dengan tetap mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN.

“Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” tutur Gus Jazil.

 

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini khawatir, bila kenaikan PPN 12 persen tidak disertai kebijakan ekonomi lainnya, akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat dan berpotensi menimbukkan perekonomian tidak bergerak.

 

Gus Jazil juga menekankan agar skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan Pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi pasca kenaikan PPN jadi 12 persen, benar-benar dijalankan dengan baik.

Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik, sebab keputusan sudah diambil bersama,” tukas Gus Jazil.

 

Untuk diketahui, untuk merealisasikan kebijakan PPN 12 persen, Pemerintah memberikan insentif hingga Rp 265,6 triliun tahun depan. Anggaran sebanyak itu dialokasikan untuk masyarakat menengah ke bawah dan UMKM yang berpotensi terdampak atas kebijakan kenaikan tarif PPN.

 

Ekonom Permata Bank, Josua Pardede menilai, alokasi dana tersebut berpotensi mengerek pertumbuhan ekonomi yang bergantung pada pelaksanaan yang efektif dan kebijakan pendukung. “Insentif dan stimulus yang diberikan pemerintah memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” ulas Josua.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah sudah tepat. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif dan stimulus yang diberikan Pemerintah umumnya telah dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan dan mendukung pertumbuhan sektor UMKM,” urai Josua.

 

Ketemu Menkeu

 

Penolakan terhadap PPN 12 persen juga disampaikan langsung Gerakan Nurani Bangsa (GNB) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (27/12/2024) malam.

Pengurus GNB, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai semakin menekan daya beli masyarakat kelas menengah, terutama mereka yang rentan terdampak situasi ekonomi pasca-pandemi.

 

“Kelas menengah saat ini sudah sangat terbebani. Ada PHK, pemotongan penghasilan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya akan memperparah kondisi mereka,” ujar Lukman dalam konferensi pers Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang digelar secara daring, Sabtu (28/12/2024).

 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyan mengatakan sejauh ini tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah bila dibandingkan berbagai negara di dunia. Ia juga membandingkan tarif PPN di Indonesia dengan sejumlah negara berkembang lainnya.

 

“PPN di Indonesia dibandingkan berbagai negara di dunia masih relatif rendah,” ujar Sri Mulyani.

Komentar:
Capil
Dispora
ePaper Edisi 27 Desember 2024
Berita Populer
04
Pamulang Jadi Kecamatan Terpadat Di Tangsel

TangselCity | 2 hari yang lalu

05
Atlet Jujitsu UMJ Sabet Emas Kejurda Banten

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
MotoGP 2025, Jorge Martin Tinggalkan Ducati

Olahraga | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit