Tangki Mobil Pajero Disulap Jadi Tempat Penyimpanan Sabu di Bogor

BOGOR - Seorang pria berinisial HR, warga Dramaga, Kabupaten Bogor, menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam tangki pengisian BBM mobil Pajero. Tangki BBM tersebut pun sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan sabu seberat 7 kilogram.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, mengatakan hal tersebut berhasil diungkapkan setelah Tim Satuan Narkoba Polresta Bogor KOta mendalami kasus peredaran narkoba yang menjerat HR.
“Tim Satnarkoba Polresta Bogor Kota telah melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus narkotika dengan tersangka atas nama Heri. Penyidikan tersebut dilakukan pada 12 Maret 2025 di Mako Polresta Bogor KOta,” kata Eko, Kamis (13/3/2025).
Hasilnya, diketahui bahwa tangki mobil Pajero yang dikemudikan oleh HR sudah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang haram. Di situ, ada 7 paket besar dengan total 7 kilogram sabu.
“Tangki mobil Pajero hitam dengan nomor polisi B-2665-RFP telah dimodifikasi. Tangki tersebut dibagi menjadi dua ruang, satu untuk bahan bakar minyak solar, dan satu lagi untuk menyimpan 7 paket besar berisi sabu dengan berat bruto 7 kg,” ungkapnya.
Eko pun menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap kasus narkoba tersebut sampai ke akarnya.
"Penemuan ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh tim Satnarkoba Polresta Bogor Kota. Penyidikan tersebut berlangsung di bawah pengawasan tersangka dan kuasa hukumnya, serta didokumentasikan dalam bentuk foto dan video," tegasnya.
Seperti diketahui, HR ditangkap di Jalan Raya Yasmin, Bogor Barat, pada Rabu (15/1) lalu. Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi juga sempat terjadi. HR pada saat itu kedapatan sedang membawa sabu dan ekstasi dari Palembang dengan total 21 kg sabu dan 21 butir ekstasi.
Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Jawa. Namun untungnya, Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan rencana pelaku.
Sebelumnya, Eko menjelaskan bahwa HR dari aksinya tersebut dijanjikan mendapatkan upah senilai Rp50 juta. HR pun selama beberapa hari sebelum tertangkap sudah membawa mobil berisi narkoba tersebut.
“Tersangka ini dijanjikan upahnya Rp50 juta. Baru masuk DP sekitar Rp20 juta. Pengakuannya baru sekali, ini kendaraan sudah disiapkan pemilik narkoba, jadi tersangka tinggal bawa,” jelasnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu