TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dua Balita di Jakut Dianiaya Pacar Ibunya Hanya karena Buang Air di Kasur

Reporter: Dzikri
Editor: AY
Rabu, 09 April 2025 | 14:45 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Dua balita yang berusia 4 dan 3 tahun, dianiaya oleh pacar ibunya yakni seorang pria berinisial EC (28) di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengatakan kedua korban disiksa oleh terduga pelaku hanya karena mereka buang air di kasur.

 

“Keterangan awal hasil pemeriksaan, memang yang bersangkutan itu si anak ini bangun tidur, kemudian pipis dan BAB di kasur,” kata AKBP Benny, Rabu (9/4/2025).

 

Dugaan kekerasan terhadap kedua korban tersebut pun baru terungkap pada Sabtu (5/4) lalu, setelah tetangga di sekitar rumah kontrakan tersebut mengaku sering mendengar suara tangisan dari dalam rumah tersebut.

 

“Jadi memang kalau dari keterangan yang sudah kita dapati bahwa beberapa kali memang suka ada tangisan anak-anak,” ucapnya.

 

Pihak kepolisian berbekal laporan tersebut kemudian langsung menerjunkan personel untuk melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari situ, korban sudah ditemukan dalam keadaan tubuh penuh luka.

 

“Dari itu kita langsung turunkan Tim Unit PPA didampingi Tim Opsnal untuk langsung datang ke TKP. Di mana kita temukan bahwa salah satu korban penuh luka-luka,” jelas Benny.

 

Tanpa menunggu waktu lama, EC langsung diamankan pada hari itu juga. Diduga, EC menyiksa korban dengan cara menampar hingga membenturkan mereka ke tembok.

 

“Menampar pipi korban, kemudian sempat membenturkan ke tembok,” jelasnya.

 

Saat ini, terduga pelaku sudah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

“Statusnya sudah tersangka,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Komentar:
ePaper Edisi 14 April 2025
Berita Populer
01
Lahan Roxy Ciputat Bakal Jadi Terminal

TangselCity | 2 hari yang lalu

04
2 Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 12 April 2025

TangselCity | 1 hari yang lalu

05
Laga NBA, Lakers Bekuk Rokckets

Olahraga | 16 jam yang lalu

06
Mantan Artis Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Nasional | 5 jam yang lalu

09
Pemutihan Pajak Dinilai Kado HUT Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit