TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Dokter PAP Tersangka Pelecehan Seksual Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 11 April 2025 | 15:00 WIB
Dokter PAP tersangka pelecehan resmi dicabut ijin praktiknya. Foto : Ist
Dokter PAP tersangka pelecehan resmi dicabut ijin praktiknya. Foto : Ist

JAKARTA - Menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas terhadap PAP (32), dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

 

Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, serta untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan penegakan etik profesi, KKI resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik PAP, Kamis (10/4/2025). Tak lama setelah status tersangka ditetapkan oleh aparat penegak hukum.

 

Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama PAP.

 

Terkait hal ini, Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan, pencabutan STR dan SIP merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

 

Setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak lagi dapat berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti dalam keterangan yang dipublikasikan melalui situs resmi Kemenkes, Jumat (11/4/2025). 

 

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Kesehatan juga telah memerintahkan penghentian sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.

 

Penghentian ini bertujuan memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS di RSHS.

 

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta program pendidikan dokter spesialis,” tandas drg. Arianti.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit