TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Pemkab Pandeglang Canangkan Program Pemutihan PBB-P2

Oleh: Nipal
Editor: Redaksi selected
Rabu, 16 April 2025 | 10:47 WIB
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani sedang diwawancara wartawan di Aula Pendopo Bupati Pandeglang, beberapa waktu lalu.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani sedang diwawancara wartawan di Aula Pendopo Bupati Pandeglang, beberapa waktu lalu.

PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), telah mencanangkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

 

Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan kegiatan program pemutihan PBB-P2.

 

“Kita sudah punya Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2024 tentang tata cara penyisihan dan penghapusan pajak daerah,” kata Ramadani kepada wartawan, Selasa (15/4).

 

Kendati demikian, pihaknya masih harus melakukan pengkajian terkait teknis pelaksanaan program pemutihan PBB-P2 itu.

 

“Saat ini kita sedang kaji kaitan dengan penghapusan pajak daerah ini, apakah nanti dilakukan hapus tagih atau hapus buku. Oleh karena itu, kita perlu kajian lebih lanjut jangan sampai nanti niat baik kita jadi temuan BPK,” jelasnya.

 

Sebelumnya pengelolaan PBB-P2 ini katanya, dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun pada tahun 2013 dilimpahkan ke pemerintah daerah.

 

“Harus kita runut, karena butuh kajian mendalam. Dulu PBB-P2 ini awalnya dikelola oleh pemerintah pusat terus dilakukan pendaerahan pada tahun 2013, baru itu kita menerima pelimpahan piutang PBB-P2,” jelasnya.

 

“Mungkin minimal 2013 ke bawah, kita akan lakukan penghapusan atau pemutihan agar tidak membebani pembukuan kita,” katanya lagi.

 

Lebih lanjut Ramadani berharap program pemutihan PBB-P2 ini direspon baik oleh seluruh masyarakat kabupaten Pandeglang, dan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang maksimal dari objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

 

“Kami berharap masyarakat respon, sehingga mereka sadar untuk bayar pajak, manakala pembayaran pajak ini dilakukan tepat waktu, berarti kan pundi-pundi kas daerahnya terisi untuk membiayai pelaksanaan pembangunan,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit