Geledah Rumah Hakim, Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M Di Bawah Kasur

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp 5,5 miliar saat menggeledah rumah Hakim AM. Salah satu tersangka yang memvonis lepas tiga perusahaan kakap sawit di kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) ini, menyembunyikan uang tersebut di bawah kasur.
Peristiwa penggeledahan tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 28 detik yang langsung viral di dunia maya. Dalam video tersebut, sejumlah penyidik Kejagung mengenakan rompi hitam dengan aksen merah saat memasuki rumah AM di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025).
Di awal video, para penyidik tampak berbicara dengan beberapa orang yang kemudian diketahui merupakan anggota keluarga hakim. Tak lama kemudian, tim memasuki sebuah kamar dan langsung memeriksa kolong tempat tidur.
Penggeledahan ini turut dibantu oleh seorang perempuan yang berada di rumah tersebut. Dengan bantuannya, penyidik menarik keluar sebuah kardus besar dari bawah kasur.
Setelah kardus dibuka, ditemukan sebuah koper hitam yang dibungkus dalam karung putih. Saat koper dibuka, tampak tumpukan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) yang tersimpan rapi di dalam dua kantong plastik berwarna putih dan merah.
Pada saat yang sama, salah seorang penyidik terdengar berkomunikasi melalui telepon dan melaporkan bahwa uang telah ditemukan.
"Sudah dapat," ucapnya.
Uang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Bundar untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan temuan uang tersebut. Ia menjelaskan, dari rumah AM, penyidik menemukan sekitar Rp 5,5 miliar. Uang tersebut dalam pecahan 100 dolar AS.
Harli menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan suap dan gratifikasi, dengan total uang pelicin mencapai Rp 60 miliar dari tiga korporasi yang divonis lepas, yakni PT WG, PT PHG, dan PT MMG.
Harli menjelaskan awalnya penyidik tidak mengetahui adanya uang di bawah kasur. Informasi tersebut terungkap setelah adanya komunikasi antara penyidik di Jakarta yang tengah memeriksa AM dan anggota keluarganya di rumah.
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, ia berkomunikasi dengan keluarganya di sana. Akhirnya uang itu ditunjukkan, dibuka, dan diambil dari bawah tempat tidur," kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Terkait motif penyimpanan uang tersebut, Harli belum bisa memastikan apakah AM sengaja menyembunyikannya. Ia menduga, uang itu disimpan oleh AM tanpa diketahui anggota keluarga lainnya.
"Ya mungkin disimpan di sana. Tapi karena yang bersangkutan sudah ada di sini, waktu itu yang ada di rumah hanya keluarganya. Jadi bisa saja yang tahu hanya yang bersangkutan. Sehingga saat penyidik pertama datang, sepertinya tidak ditemukan," jelasnya.
Dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah hakim, yaitu Ketua PN Jakarta Selatan MAN, Hakim DJU, Hakim ASB dan Hakim AM.
Mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi bahan baku minyak goreng. Suap tersebut diberikan melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara WG serta dua pengacara; MS dan AR. Tersangka lainnya adalah MSY yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di WG.
Olahraga | 17 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Internasional | 15 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu