Kasus Guru Cabul, DPRD Beri Rekomendasi Dua OPD
SETU-Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru cabul berinisial YP (54) terhadap anak didiknya di salah satu sekolah di Serpong menuai sorotan dari berbagai pihak. Peristiwa tersebut pun sampai ke telinga legislator Kota Tangsel.
Menindaklanjuti kasus itu, DPRD Tangsel melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah stakeholder, di antaranya kepolisian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), sertacDinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Selain itu, DPRD juga menghadirkan Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, Dewan Pendidikan Kota Tangsel, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam RDP bersama Komisi II dan pimpinan DPRD Kota Tangsel itu.
Dari hasil RDP tersebut, DPRD Kota Tangsel mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada kepolisian dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai upaya bersama mencegah kejadian serupa terulang. Rekomendasi itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Tangsel, Adi Surya Purba.
Adi Surya Purba mengapresiasi langkah cepat Polres Tangsel dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. DPRD, kata dia, juga meminta kepolisian menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku.
“Kami meminta Polres Tangsel menempatkan semangat keadilan setinggi-tingginya bagi para korban dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Adi Surya Purba di Gedung DPRD Tangsel, kemarin.
Sementara, kepada Dindikbud Tangsel, DPRD meminta agar dilakukan asesmen menyeluruh terhadap tenaga pendidik, khususnya para guru. Dindikbud juga diminta melakukan pemetaan potensi kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan satuan pendidikan, salah satunya melalui penyebaran kuesioner kepada siswa, pendidik, dan orang tua.
“Dengan pemetaan ini, proses pencegahan dan penindakan dapat dilakukan lebih tepat sasaran serta berkolaborasi dengan berbagai pihak melalui pendekatan pentahelix,” kata Ucok, sapaan Adi Surya Purba.
Sedangkan, bagi DP3AP2KB Kota Tangsel, DPRD merekomendasikan penguatan pemulihan psikologis atau trauma healing bagi korban, sekaligus memastikan keberlangsungan pendidikan mereka tetap terjamin.
“Penting juga memastikan anak korban tidak mengalami perundungan atau stigma negatif di lingkungan sekolah, termasuk menindaklanjuti apabila korban harus dipindahkan ke sekolah lain,” jelasnya.
Adapun Dewan Pendidikan Kota Tangsel, DPRD meminta agar fungsi dan tugas pengawasan penyelenggaraan pendidikan dijalankan lebih efektif. DPRD juga meminta seluruh rekomendasi yang diberikan kepada Disdik Tangsel turut disampaikan kepada DPRD guna memaksimalkan fungsi pengawasan, termasuk modul penanganan kekerasan dan pelecehan seksual.
“DPRD juga mendorong pembentukan kelompok kerja (Pokja) pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual dengan konsep pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, dan swasta,” terangnya.
Menanggapi rekomendasi DPRD tersebut, Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni menyatakan, pihaknya tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk DPRD Kota Tangsel.
“Kami berterimakasih kepada teman-teman dewan atas motivasi dan masukan yang diberikan. Seluruh masukan akan kami tindaklanjuti demi melindungi anak-anak agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu


