TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Pansus Raperda RTRW DPRD Tangsel Gelar Uji Publik MRT

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Jumat, 13 Maret 2026 | 07:30 WIB
Pansus Raperda RTRW Kota Tangsel gelar uji publik Raperda tersebut. Uji publik tersebut mengundang beberapa organisasi.
Pansus Raperda RTRW Kota Tangsel gelar uji publik Raperda tersebut. Uji publik tersebut mengundang beberapa organisasi.

SETU-Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar uji publik dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD Tangsel, Kecamatan Setu, Kamis (12/3).

 

Dalam forum tersebut, Pansus turut memaparkan rencana pengembangan jalur Moda Raya Terpadu (MRT) yang akan melintasi wilayah Tangsel sebagai bagian dari penguatan transportasi massal di kawasan penyangga ibu kota.

 Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi mengatakan, pembahasan rencana jalur MRT sempat berlangsung cukup alot karena proyek tersebut juga mempertimbangkan aspek bisnis dari operator.

 

?Jadi kemarin memang wacananya agak alot. Karena dalam hal ini PT MRT juga melihat ada return bisnisnya, mengingat proyek ini merupakan kerja sama,? ujar Syawqi.

 

Menurutnya, dalam perencanaan terdapat dua jalur MRT yang akan melintasi wilayah Tangsel. Jalur pertama direncanakan dari Lebak Bulus menuju Ciputat hingga Pondok Cabe. ?Di Tangsel ini ada dua rencana trase. Satu dari Lebak Bulus ke Ciputat sampai Pondok Cabe,? jelasnya.

 

Selain itu, terdapat jalur lain yang direncanakan menghubungkan Lebak Bulus menuju Pondok Ranji, Serpong hingga kawasan ICE BSD. ?Satu lagi dari Lebak Bulus ke Pondok Ranji, kemudian ke Serpong sampai ICE BSD,? lanjutnya.

 

 Syawqi menjelaskan, jalur yang melalui Pondok Ranji hingga Serpong merupakan rencana perluasan (extension) yang saat ini sedang dikaji melalui kerja sama antara pihak swasta dan operator MRT. ?Yang via Pondok Ranji ini sebenarnya jalur extension. Risetnya saat ini dilakukan melalui kerja sama swasta dengan MRT,? katanya.

 

 Meski demikian, Syawqi memastikan rencana lama jalur MRT menuju Pondok Cabe masih tetap tercantum dalam perencanaan tata ruang Tangsel. ?Kita pastikan di perencanaan tata ruangnya trase itu masih ada. Hanya saja yang saat ini paling visibel untuk dilaksanakan adalah fase extension tersebut,? ujarnya.

 

 Ia menegaskan, kedua trase MRT tersebut tetap dipertahankan dalam dokumen RTRW sebagai bagian dari rencana pengembangan transportasi massal di Tangsel.

 

 ?Iya, nanti tetap ada dua dalam gambarnya. Jadi bukan berarti yang satu dibangun lalu yang lain tidak jadi. Secara fungsi ruang tetap direncanakan,? kata Syawqi.

 

Dalam forum uji publik tersebut, berbagai organisasi juga menyampaikan masukan terhadap penyusunan Raperda RTRW 2025?2045.

 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangsel turut hadir dan diwakili oleh Wakil Ketua PWI Tangsel Idral Mahdi serta anggota Hari W atau yang akrab disapa Kibo.

 

Dalam kesempatan itu, Kibo menyampaikan, sejumlah masukan terkait struktur ruang jaringan drainase dan jaringan telekomunikasi, khususnya fiber optik. Ia menilai, jaringan drainase harus menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan penanganan banjir di Tangsel.

 

 ?Mohon dijelaskan perubahan ruang terkait struktur jaringan drainase. Teman-teman di DPRD juga perlu memastikan apakah sudah turun ke lapangan, karena jaringan drainase ini penting untuk penanganan banjir. Banyak kali mati yang belum diketahui penyebabnya,? ujarnya.

 

 Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan jaringan telekomunikasi seperti menara BTS dan jaringan fiber optik agar penempatannya sesuai dengan struktur tata ruang kota. ?Pada struktur jaringan telekomunikasi perlu diperhatikan apakah bangunan BTS sudah sesuai dengan tata ruang. Termasuk juga bagaimana gambaran jaringan fiber optiknya,? tambahnya.

 

 Masukan juga datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Tangsel, Suhendar. Ia mempertanyakan penghapusan rencana pembangunan akses tol yang sebelumnya tercantum dalam Perda RTRW yang berlaku hingga tahun 2031.

 

 ?Pada Perda RTRW yang masih berlaku sampai tahun 2031, sebelumnya terdapat rencana pembangunan akses tol di kawasan tersebut,? kata Suhendar. 

 

 Namun dalam rancangan RTRW terbaru yang disusun hingga tahun 2045, rencana tersebut tidak lagi tercantum. ?Dalam pembahasan rancangan Perda RTRW yang saat ini disusun hingga tahun 2045, rencana itu sudah tidak ada atau dihapus,? sambungnya.

 

 Menurutnya, pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan bahwa perubahan tersebut terjadi karena adanya perubahan rencana dari pihak swasta. Meski demikian, Suhendar menilai, hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait arah kebijakan penataan ruang di Tangsel.

 

?Sekalipun dijawab oleh OPD bahwa penghapusan tersebut karena adanya perubahan dari pihak swasta, namun secara tidak langsung terlihat bahwa Perda RTRW berpotensi lebih berorientasi pada memfasilitasi dan melegalkan kepentingan swasta,? ujarnya.

 

Ia menegaskan, RTRW seharusnya menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kepentingan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tangsel.

Komentar:
ePaper Edisi 13 Maret 2026
Berita Populer
03
SIM Keliling Tangerang Kota Selasa 10 Maret 2026

Pos Tangerang | 3 hari yang lalu

06
Pasar Tradisional Rawan Peredaran Uang Palsu

TangselCity | 3 hari yang lalu

07
Kurir & Pengemudi Online Wajib Dapat BHR

TangselCity | 3 hari yang lalu

08
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit