Kasus Kekerasan di Kampus Harus Jadi Perhatian Serius
Feriansyah: Kampus Jangan Tutupi Kasus
JAKARTA - Kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini dinilai menunjukkan pentingnya penanganan serius terhadap berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
Korban diketahui bernama Arnendo (20), mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Undip. Ia diduga dikeroyok sekitar 30 orang rekannya pada Sabtu (15/11/2026) malam hingga Minggu dini hari. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cukup parah dan harus menjalani perawatan.
Ayah korban, Bagus (50), mengatakan anaknya sempat dirawat di RS Banyumanik sebelum dipindahkan ke RS Bina Kasih Ambarawa, Kabupaten Semarang. Rencana operasi hidung di RS Ken Saras pun belum bisa dilakukan karena keterbatasan biaya.
Selain kondisi kesehatan yang belum pulih, korban juga tidak kembali kuliah karena merasa takut bertemu dengan para pelaku yang masih berada di lingkungan kampus.
Di sisi lain, Arnendo sebelumnya juga dilaporkan ke pihak kampus oleh tiga mahasiswi atas dugaan pelecehan seksual.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menilai peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan di perguruan tinggi, termasuk mengaktifkan Kampanye Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) serta peran Satgas PPKS.
“Kampus harus memiliki mekanisme yang jelas agar setiap laporan kekerasan dapat diproses secara adil tanpa memicu tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Feriansyah menilai kekerasan di kampus tidak boleh dianggap sekadar insiden biasa.
Menurutnya, peristiwa seperti ini sering berkaitan dengan persoalan struktural dan budaya, seperti relasi kuasa yang tidak setara, senioritas, hingga pola otoriter dalam lingkungan akademik.
“Kampus harus membangun budaya yang demokratis, dialog yang setara, serta sistem pelaporan yang transparan dan melindungi korban,” kata Feriansyah.
Ia juga menekankan bahwa perguruan tinggi tidak boleh menutup-nutupi kasus demi menjaga reputasi. Sebaliknya, kampus harus berani menangani setiap laporan secara terbuka dan berpihak pada korban.
“Segala laporan kekerasan, baik verbal, fisik maupun seksual, harus ditangani cepat dan melindungi pelapor,” tegasnya.
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu



