TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Modus Gandakan Uang dan Emas, Dukun Palsu di Depok Tipu Korban Hingga Rp87 Juta

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 14 Maret 2026 | 11:30 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

DEPOK — Seorang pria berinisial LE ditangkap jajaran Polsek Pancoran Mas setelah terbukti melakukan penipuan dengan modus menggandakan uang dan emas batangan. Pelaku yang mengaku sebagai dukun tersebut menjalankan praktiknya di wilayah Mampang, Kota Depok.

 

Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Hartono, mengatakan pihaknya menerima laporan dari tiga korban berinisial FA, RA, dan M. Akibat aksi pelaku, ketiganya mengalami kerugian dengan total mencapai Rp87 juta.

 

“Pelaku melakukan tindak pidana penipuan terkait peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 junto Pasal 374 junto Pasal 375 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Hartono, Jumat (13/3/2026).

 

Menurut Hartono, para korban awalnya mendatangi pelaku dengan harapan usahanya dapat berjalan lebih lancar. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa ia memiliki kemampuan melipatgandakan uang dalam waktu singkat melalui sebuah ritual khusus.

 

Pelaku meminta korban menyiapkan uang minimal Rp30 juta untuk sekali ritual di sebuah ruangan di rumahnya. Dalam ritual tersebut, korban dijanjikan akan memperoleh uang hingga Rp16 miliar dalam waktu 41 hingga 100 hari.

“Tersangka juga meminta korban melakukan ritual berulang kali agar proses penggandaan uang menjadi sempurna. Sebagai awal, korban diminta memberikan uang muka sebesar Rp2 juta,” jelasnya.

 

Dalam proses ritual, pelaku meminta sejumlah perlengkapan, termasuk minyak. Ritual dilakukan hanya oleh pelaku dan korban di dalam ruangan tertutup. Saat ritual berlangsung, lampu ruangan sempat dimatikan dan pelaku diketahui tidak mengenakan pakaian.

Melihat kondisi tersebut, korban spontan berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

 

“Warga yang mendengar teriakan korban langsung mendatangi lokasi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran Mas,” kata Hartono.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp2 juta, 12.000 lembar uang pecahan 100 dolar AS yang diduga palsu, 100 lembar uang pecahan 50 dolar AS yang juga diduga palsu, serta 21 batang emas yang diduga palsu.

 

Selain itu, petugas juga menyita berbagai perlengkapan ritual seperti kendi, sajadah, dan dupa. Berdasarkan penyelidikan, pelaku diketahui telah menjalankan praktik dukun palsu tersebut sejak tahun 2021.

 

“Uang palsu yang digunakan pelaku diketahui dibeli melalui platform online,” pungkasnya

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit