TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

KPK Ungkap Biro Haji Raup Rp40,8 M dari Korupsi Kuota

Reporter: Farhan
Editor: AY
Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Aziz Taba, diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar dalam kasus korupsi kuota haji.

 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai tersebut merupakan hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan.

KPK menduga keuntungan itu terkait pemberian uang sebesar USD 406.000 oleh Asrul kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

Dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz. Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar aturan.

 

Mereka bersama pihak terkait disebut mengupayakan penambahan kuota melebihi batas 8 persen, hingga mengubah komposisi menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Selain itu, pengisian kuota tambahan diduga diarahkan ke perusahaan-perusahaan tertentu yang terafiliasi, termasuk pemberian fasilitas percepatan keberangkatan.

 

KPK juga menemukan adanya aliran dana, di antaranya dari Ismail Adham kepada Ishfah sebesar USD 30.000, serta kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, sebesar USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi.

 

Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga meraup keuntungan sekitar Rp27,8 miliar. Sementara delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh total keuntungan Rp40,8 miliar.

 

KPK menduga penerimaan uang oleh sejumlah pihak merupakan bagian dari kebijakan yang melibatkan Menteri Agama saat itu.

 

Saat ini, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji mencapai empat orang. Mereka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit