Sidak Rumah Dinas Korem 142 di Sulawesi Barat, Ini Pesan Jenderal Andika
SULAWESI BARAT - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah dinas TNI di Korem 142/Taroada, Tarogau, Sulawesi Barat.
Saat melakukan sidak, Andika sumringah melihat rumdin prajurit yang kembali kokoh berdiri. Diketahui, di awal tahun 2021 rumdin prajurit ikut hancur akibat gempa 6,2 skala richter yang mengguncang Mamuju dan Majene, Sulbar.
Karena itu, Andika berpesan kepada para prajurit yang akan menempati rumdin baru agar merawatnya dengan baik.
"Nanti dirawat ya Mas Bachtiar (seorang prajurit TNI)," kata Andika dikutip dari YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin (6/6).
Dia menegaskan, setiap prajurit yang menempati rumdin tersebut harus betul-betul menjaga dan merawat. Karena ke depannya akan dihuni personel lain.
"Nanti kalau suatu saat Mas Bachtiar pindah yang meneruskan atau menempati rumah ini masih dalam kondisi bagus," sambung menantu mantan Kepala BIN Jenderal (Purn) AM Hendropriyono itu.
Kepada anggota lain, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu meminta agar segera membawa anak dan istri untuk secepatnya menempati rumdin baru.
Sementara itu, Panglima Kodam XIV Hasanuddin Mayor Jenderal Andi Muhammad mengatakan, sebelum terjadi gempa, lokasi tersebut awalnya merupakan perumahan susun yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk prajurit.
Namun, tambah dia, saat terjadi gempa pada Januari 2021, rumah susun tersebut rusak parah dan tidak layak untuk dihuni prajurit karena membahayakan keselamatan.
Dia bilang, pembangunan rumdin tersebut merupakan bentuk rasa empati yang kuat dari Andika yang saat itu masih menjabat sebagai KSAD.
Pascagempa, ujarnya, Andika langsung mengirimkan bantuan logistik termasuk alat-alat berat untuk mengevakuasi puing-puing reruntuhan akibat gempa.
"Beliau saat itu fokus menangani perumahan Korem ini," tegasnya.
Terkait peruntukan, ia mengatakan untuk tipe 45 akan ditempati oleh prajurit tamtama dan bintara. Sementara, tipe 70, 90, dan 120 diperuntukkan bagi perwira menengah (pamen) dan perwira pertama (pama). (rm.id)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu