Sebarin Video Porno Sang Kekasih, Pemuda Di Lebak Diciduk Polisi

LEBAK — Tidak terima diputus kekasih, seorang pemuda berinisial E (20) harus berurusan dengan polisi. Terang saja E menghadapi konsekuensi hukum. Rupanya dia nekat menyebar video adegan syurnya saat bersama kekasih.
Yang lebih parah, kekasih yang sudah dicumbuinya tadi ternyata masih berusia di bawah umur. PS demikian inisial bekas kekasihnya itu baru berusia 15 tahun. Walhasil pria asal Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Sat Reskrim Polres Lebak, peristiwa itu terjadi tahun 2021 silam. Pelaku E berpacaran dengan PS yang masih warga Kecamatan Cileles. Hubungan mereka berlangsung cukup lama dan intens, bahkan berujung kebablasan hingga sampai berhubungan layaknya suami-istri.
Tak jarang mereka juga melakukan Video Call Seks (VCS). Yang tak disadari PS, selama VCS, E ternyata melakukan screenshot video atau tangkapan layar. Screenshot itu pun akhirnya menjadi senjata untuk memaksa PS agar bisa berhubungan badan dengan PS.
“Bermodal video itu, pelaku menghubungi PS agar datang ke rumahnya di Prabugantungan, Kecamatan Cileles. Pukul 10.00 WIB pada Agustus 2021, PS mendatangi kediaman E. Rupanya PS memang datang. Sekitar pukul 12.30 kebetulan ibu E sedang ke rumah orangtuanya (kakek/nenek pelaku) yang berlokasi di samping rumahnya. Melihat situasi sepi, E mengajak PS untuk berhubungan badan,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi Eka Setyabudi kepada wartawan, Rabu (22/02/2023).
“(Korban) sempat menolak, tapi dia (pelaku) mengancam (kalau tidak mau) akan menyesal karena sudah menolak E. PS akhirnya diajak ke bagian dapur rumah. Di situ mereka melakukan hubungan badan,”terang Andi.
Kata Andi, adegan keduanya itu ternyata secara diam-diam direkam oleh E. Dari situ, dia berulangkali memaksa untuk berhubungan badan. “Beberapa bulan kemudian, PS intinya minta misah, tapi pelaku ini menolak pisah malah lebih mengancam, dan mengirimkan video adegan ranjang kepada bapak dan kakak korban,” ujar Andi.
“Tak terima sang anak diperlukan seperti itu, pihak keluarga lantas melakukan laporan ke pihak kepolisian tahun 2022. Kita lakukan penyelidikan ternyata pelaku sudah melarikan diri ke Jakarta,”terangnya. “Teranyar kita dapat info kalau pelaku telah kembali dari pelarian. Di situ, kita lakukan penangkapan kemarin (Selasa 21 Februari 2023),”tambahnya.
Akibat perbuatannya E disangkakan pasal 76D Jo 81 dan atau pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu