KPK Sebut, Sebanyak 10.685 Pejabat Tak Setor LHKPN
JAKARTA - Batas penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) berakhir pada Jumat (31/3) pekan lalu.
Hingga batas waktu berakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sebanyak 10.685 penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajibannya itu.
"Kami juga mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," ungkap Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati lewat pesan singkat, Senin (3/4).
Dia menyampaikan, pada akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2022, per 31 Maret 2023, KPK menerima 361.568 pelaporan LHKPN dari jumlah keseluruhan 372.253 wajib lapor, atau setara dengan 97 persen.
Rinciannya, sebanyak 18.371 dari total 18.635 pejabat di sektor yudikatif telah menyerahkan LHKPN tepat waktu, atau 98,6 persen.
Sementara itu, sebanyak 17.661 dari total 20.064 pejabat legislatif pusat dan daerah, atau 97,5 persen sudah menyerahkan laporannya. Ini merupakan yang terendah.
Selain itu, sebanyak 42.062 dari total 42.663, atau 98,6 persen pejabat BUMN atau BUMD telah mengirimkan laporannya.
"KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota telah melaporkan LHKPN-nya 100 persen," imbuh Ipi.
KPK mengapresiasi sikap tersebut, mengingat LHKPN menjadi salah satu bentuk akuntabilitas penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan harta kekayaan mereka.
Selain itu, LHKPN berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi kekayaan penyelenggara negara hingga pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
“Seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya,” tandas Ipi. rm.id
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu