Kasus OTT Suap Proyek DJKA
KPK Temukan Lagi Duit Rp 5,6 Miliar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Kali ini Rp5,6 miliar Uang tunai Rp1,8 miliar dan 274 ribu dolar Amerika ditemukan saat penggeledahan empat tempat. Yakni kantor Kementerian Perhubungan, rumah tersangka dan kantor perusahaan rekanan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan penggelapan dilakukan penyidik pada 13-14 April 2023.
Selain uang, penyidik menyita berbagai dokumen terkait proyek di DJKA. Dokumen itu masih diteliti.
Ali menandaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti di sejumlah tempat. “Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.
Kasus ini merupakan hasil OTT pada Rabu (12/4/2023). KPK menciduk 25 orang. “Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya. Terdiri dari para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya, serta para pihak swasta,” kata Ali.
Sehari setelah penangkapan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan 10 tersangka kasus ini. Yakni tersangka penerima suap Harno Trimadi Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar).
Adapun tersangka pemberi suap Dion Renato Sugiarto Direktur PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim Direktur PT Kereta Api (KA) Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono Vice President PT KA Manajemen Properti.
Johanis mengemukakan ada empat proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dilakukan DJKA tahun Anggaran 2021-2022 yang diwarnai rasuah. Yakni pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan. Kemudian, empat proyek konstruksi jalur kereta api, dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat. Serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Modusnya mengatur tender proyek agar dimenangkan pihak tertentu. “Rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi,” ujar Johanis.
Ia mengungkapkan nominal suap berkisar 5-10 persen dari nilai proyek. Suap yang sudah digelontorkan mencapai Rp14,5 miliar.
Saat OTT, penyidik menemukan uang Rp2,8 miliar. Terdiri dari uang tunai Rp2,027 miliar dan 20 ribu dolar Amerika, kartu debit bersaldo Rp346 juta, serta rekening bank Rp150 juta. Uang itu disita sebagai barang bukti.
Para tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang melibatkan sejumlah pegawainya. “Kami sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini dan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang,” ujar Budi, Kamis (13/4/2023),
Pihaknya siap mendukung KPK dan pihak terkait lainnya guna menuntaskan kasus korupsi ini. Kemenhub berkomitmen akan menindak tegas jajarannya jika terjadi pelanggaran.
Ke depan, Kemenhub akan melakukan audit untuk memastikan proyek-proyek yang terindikasi terjadi pelanggaran tersebut tetap memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaikoperasian. (RM.id)
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 6 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 16 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu