PBNU Diminta Dorong Mardani Maming Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA - Wakil Ketua Bidang Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sirra Prayuna, meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendorong Mardani H Maming agar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakannya untuk menghindari jemput paksa, jika Maming kembali mangkir dari panggilan. Kalau itu terjadi, permasalahan hukum yang dihadapi Mardani Maming selaku Bendahara Umum PBNU, akan semakin pelik.
"Saya berharap agar PBNU mengingatkan Pak Bendum, Mardani Maming untuk menghormati panggilan tersebut. Mengulur-ulur waktu dengan alasan praperadilan tak membuat masalah pokoknya secara materiil akan hilang," ujar Sirra, dalam siaran pers, Jumat (22/7).
Ia pun menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum, harus menghormati pemanggilan yang dilayangkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik KPK.
Menurut Sirra, pemanggilan ini justru menjadi kesempatan bagi Mardani Maming untuk menjelaskan lebih detail dan komprehensif duduk persoalan kasusnya, agar menjadi terang benderang.
"Saran saya Pak Mardani Maming harus hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Jangan sampai disebut paksa yang akan menambah rumit masalahnya ke depan," tuturnya.
Sirra menilai, alasan Mardani Maming mengkir dari panggilan penyidik KPK karena sedang mengajukan gugatan praperadilan tidak relevan.
Menurutnya, praperadilan merupakan forum untuk menguji syarat formil terkait sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
"Praperadilan bukan alasan seseorang untuk tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada korelasinya proses praperadilan berjalan dengan panggilan tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani Maming.Menurut Alex, jika Maming kembali tak datang, KPK akan menjemput paksa Ketum BPP HIPMI tersebut. Mardani Maming sedianya akan diperiksa sebagai tersangka.
Melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana, Maming menyatakan alasannya tidak menghadiri pemeriksaan karena menunggu proses praperadilan.
Dalam kasusnya, Mardani Maming yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, diduga menerima hadiah atau janji atas penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di balik penerbitannya, Mardani Maming diduga menerima suap pada rentang waktu 2010-2022 senilai Rp 104,3 miliar. (rm.id)
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Kesehatan | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu