Polisi Sita Dompet Dan Gembok Di Rumah Firli
JAKARTA - Sehari setelah diperiksa Bareskrim dan Polda Metro Jaya, Ketua KPK Firli Bahuri bicara panjang lebar terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli membantah melakukan pemerasan. Firli juga mengungkap barang-barang miliknya yang disita Polisi, di antaranya gembok dan dompet.
Hal itu diungkap Firli dalam keterangan persnya, Jumat (17/11/2023). Menurut dia, barang-barang itu disita penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, saat menggeledah rumah yang disewanya, di Kertanegara 46, Jakarta Selatan, pada 26 Oktober 2023. Sementara, di rumah pribadinya yang ada di Villa Galaxy, Bekasi, Polisi tidak menyita apapun.
Baca juga : Para Politisi Senior Deklarasikan Gerakan Kembali Ke UUD 1945 Yang Asli
“Terdapat tiga barang yang disita dari rumah Kertanegara berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil keyless,” ujar Firli.
Firli juga mengaku sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periode 2019 sampai dengan 2022, sesuai permintaan penyidik. Penyerahan itu dilakukan saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya, Kamis (17/11/2023).
Dengan sederet peristiwa yang dialaminya, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, minta polisi segera menentukan langkah hukum selanjutnya, agar dirinya mendapat kepastian hukum.
“Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” ujarnya.
Firli menambahkan, KPK akan tetap bersikap kooperatif dan menghormati kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum. Apalagi sejauh ini sudah 20 pegawainya yang diperiksa.
Terakhir, Firli mengklaim, tidak pernah melakukan pemerasan, menerima gratifikasi hingga suap saat mengusut dugaan korupsi di Kementan. Bahkan, barang pribadinya yang disita tidak terkait dengan perkara di Kementan.
Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum, karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan penyidik menyita sejumlah barang dan meminta LHKPN Firli dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu,” ungkap Ade usai menghadiri rapat koordinasi dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Ia pun merespon permintaan Firli yang ingin mendapat kepastian hukum. Ade menjamin, perkara yang ditangani polisi bakal berlangsung secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apapun juga. KPK dan Polri solid dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ade kemudian menjelaskan, koordinasi Polri dan KPK dilakukan dalam rangka menindaklanjuti permohonan supervisi dari KPK terkait penanganan perkara pemerasan yang saat ini dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim.
Namun, dalam penyidikannya, kata dia, Polisi tidak menemukan kendala yang bisa dijadikan alasan agar kasusnya diserahkan kepada KPK. Sehingga ke depan, penyidik hanya mengoptimalkan koordinasi dengan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
“Dalam bentuk tukar-menukar informasi, maupun perbantuan lainnya,” pungkasnya.
Sementara, Direktur II Koordinasi Supervisi KPK, Yudhiawan mengapresiasi polisi yang serius dalam menangani perkara pemerasan terhadap. Pihaknya pun mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan Polda dan Bareskrim.
Sebagai langkah nyata, KPK juga menyerahkan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyidik Polri untuk menuntaskan kasus ini. “Intinya kami tetap mengedepankan sinergi dalam upaya tindak pidana korupsi,” katanya di komplek Gedung Merah Putih KPK, Jumat (17/11/2023).
Terkait supervisi, Yudhiawan menepis, anggapan ada upaya intervensi yang terhadap Polisi, lantaran Firli merupakan pensiunan Jenderal Bintang 3 Polisi. Dia menegaskan, rapat koordinasi yang dilakukan KPK dan Polisi hanya untuk bertukar informasi agar penyidikan berlangsung cepat.
“Tidak ada kaitan, tetap sesuai dengan tupoksi hanya taraf koordinasi dalam penanganan perkara,” pungkasnya.
Diketahui, dugaan pemerasan terhadap Syahrul bermula dari aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023 ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pimpinan KPK diduga memeras Syahrul terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Diduga, pimpinan KPK meminta uang pelicin agar Syahrul lolos dari hukum.
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu