TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Ada Usulan, Kotak Kosong Jadi Pilihan Di Surat Suara

Oleh: Farhan
Selasa, 10 September 2024 | 10:54 WIB
Pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada terkait konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote mengajukan berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Foto : Ist
Pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada terkait konstitusionalitas surat suara kosong atau blank vote mengajukan berkas permohonan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Foto : Ist

JAKARTA - Kotak kosong sebaiknya tidak dihadirkan di Pilkada yang diikuti pasangan calon (paslon) tunggal saja. Pasalnya, kehadiran kotak kosong bisa menjadi pilihan alternatif masyarakat, yang merasa tidak terwakili oleh para pasangan calon dalam kontestasi demokrasi.

Hal itu disampaikan Muhamad Raziv Barokah, selaku salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/9/2024). Razif telah menga­jukan permohonan uji materi agar kotak kosong dihadirkan di seluruh Pilkada.

“Kehadiran kotak kosong penting. Proses pencalonan Pilkada di seluruh daerah sangat jauh dari prinsip demokrasi, terutama kedaulatan berada di tangan rakyat. Kandidasi calon kepala dan wakil kepala daerah terlalu bertumpu atau ditentukan par­tai politik,” ujar Razif melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/9/2024).

Padahal, kata dia, keputusan partai politik (parpol) belum tentu mewakili hati atau suara masyarakat. Sebab itu, pihaknya mengalami kerugian konstitusional karena para calon yang akan berkontestasi di Pilkada tertolak oleh ‘kartel’ politik.

“Dalam permohonan ke MK, kami meminta majelis hakim mengabulkan, tidak ada paslon tunggal yang diberikan pilihan alternatif berupa kotak kosong dalam surat suara. Kami me­minta pilihan itu ada di seluruh surat suara agar masyarakat tetap mempunyai pilihan seandainya tidak ada satupun kandidat yang sesuai dengan hatinya,” pin­tanya.

Razif menambahkan, pihaknya meminta kepada majelis MK menyatakan Pasal 79 (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, surat suara harus memuat foto, nama dan nomor urut calon serta ko­lom kosong.

Dia meyakini, adanya kolom kosong di Pilkada secara keseluruhan akan memberikan gambaran, apakah kandidasi yang dilakukan oleh parpol sudah sesuai dengan kehendak rakyat atau belum.

“Kalau proses kandidasinya benar, kotak kosong nggak laku, orang nggak akan nggak milih. Tapi, kalau prosesnya tidak benar, kotak kosong akan laku atau laris, sehingga pemerintahan tidak akan bisa berjalan baik,” cetusnya.

Razif juga menegaskan, harusnya partai politik mampu menangkap kehendak rakyat dengan mengusung calon-calon dengan elektabilitas tinggi. “Namun, parpol gagal mewujudkan hal itu, sebagai mana tercermin di Pilkada Jakarta,” tandasnya.

Pakar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyampaikan, sejarah kemenangan kotak kosong di Pilkada Makassar 2018 dan perolehan suara kotak kosong yang hampir mencapai 50 persen di Pilkada Humbang Hasundutan 2020, menunjukkan masyarakat memahami ada opsi lain yang bisa dipilih ketika kontestasi Pilkada di daerahnya diikuti calon tung­gal.

“Publik mulai mengerti pada surat suara yang bakal dicoblos, opsi kolom kosong atau kotak kosong juga bisa menjadi pilihan sah. Hal ini pun bisa menjadi bekal bagi masyarakat untuk membangun kesadaran melawan calon tunggal,” ujarnya.

Titi memperkirakan, ger­akan kontra calon tunggal juga bakal menguat di Pilkada 2024. Sebab, kesadaran publik terhadap indikasi hukum dan penyelenggaraan Pilkada yang tak sejalan dengan demokrasi semakin kuat.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin belum berkomentar soal adanya uji materi UU Pilkada yang memohonkan agar ada pilihan alternatif berupa kotak kosong di seluruh gelaran Pilkada.

Menurut dia, pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR terkait kotak kosong, Selasa (10/9/2024).

“Pembahasan baru terkait kotak kosong yang berada di daerah berpaslon tunggal. Kami akan membahas bagaimana jika ada kotak kosong yang menang di daerah-daerah yang memiliki calon tunggal,” ujarnya.

Perbincangan soal kotak ko­song juga ramai dibicarakan netizen di media sosial X.

Akun @SatrioLEL0N0 mengatakan setuju bila negara memberikan alternatif pilihan berupa kotak kosong diselu­ruh Pilkada. “Setuju sih kalau disediakan kotak kosong. Jangan malah disediain calon otak ko­song,” cuitnya.

Senada, akun @fs_antini­sta juga mendukung adanya ko­tak kosong dalam kertas suara di seluruh Pilkada. Langkah terse­but bisa menekan angka golput yang selama ini dikhawatirkan banyak pihak.

“Yes. Kalo tidak mau banyak golput, ya siapkan saja kotak kosong. Jadi, antusias dan as­pirasi rakyat bisa di salurkan ke Kotak Pos ups Kotak Kosong,” tulisnya.

“Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kotak kosong itu juga bagian dari pilihan rakyat. Itu akan mencerminkan ketidakpuasan mereka terhadap pilihan-pilihan figur yang disediakan untuk jadi pemimpin rakyat. Fair Enough,” timpal akun @TriadeAmarullo2.

Sementara, akun @eeebc­bra mempertanyakan bila kotak kosong memenangkan kontesta­si Pilkada. Sebab, Pemerintah memiliki keterbatasan anggaran bila harus melakukan Pilkada ulang.

“Kalau misalnya nih, kotak kosong menang, ada Pilkada ulang? Mau pakai duit siapa? Nanti PBB tanah, iuran PDAM, sampah, dinaikin gara-gara (un­tuk membiayai pilkada ulang) itu,” cetusnya.

Akun @Melatihutann555 ber­pendapat, selama proses kandi­dasi calon kepala daerah belum dibenahi, adanya kotak kosong hanya akan memperpanjang proses Pilkada.

“Tidak semudah itu Ferguso. Lo bayangin, misalnya ada pilkada ulang, tapi parpol kem­bali mengajukan calon itu lagi dan yang menang kotak kosong lagi. Kapan Pilkadanya kelar,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo