Yasonna Menolak Disalahkan
TANGSEL - Parade pembebasan bersyarat para narapidana kasus korupsi membuat banyak pihak miris. Pembebasan itu, dianggap sebagai alarm bahaya, karena membuat efek jera bagi koruptor menjadi hilang. Kritik tajam pun dilontarkan ke Pemerintah. Menanggapi hal ini, Menkumham Yasonna H Laoly menolak disalahkan.
Selasa lalu, ada 23 narapidana korupsi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Rinciannya, empat orang dari Lapas Kelas IIA Tangerang, 19 orang dari Lapas Kelas I Sukamiskin. Mereka di antaranya, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan hakim MK Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Kepala Bappeti Kemendag Syahrul Raja Sampurnajaya, mantan hakim Setyabudi Tejocahyono, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Wasekjen PAN Andi Taufan Tiro, dan adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana.
Yasonna beralasan, pembebasan bersyarat napi kasus korupsi tersebut sudah sesuai aturan. "Kita harus sesuai ketentuan saja, aturan Undang-Undangnya begitu,” kata Yasonna, di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, aturan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Namun, PP tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Agung (MA) lewat putusan judicial review (JR). Dengan pembatalan itu, napi koruptor mempunyai hak yang sama dengan napi biasa untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (PAS), tidak mengakui mengenai pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor. “Kita dalam penyusunan Undang-Undang PAS, menyesuaikan judicial review. Nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap Undang-Undang yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD terlihat pasrah atas parade pembebasan napi koruptor tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, pengurangan hukuman bagi para napi adalah kewenangan pengadilan. Pemerintah tidak bisa ikut campur terkait keputusan hakim.
Untuk proses pembebasan bersyaratnya, kata Mahfud, telah sesuai UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. "Nah, kalau soal pembebasan bersyarat itu tentu peraturan Undang-Undangnya sudah secara formal memenuhi syarat. Anda semua harus tahu, Pemerintah itu kan tidak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya," imbuhnya.
Mahfud lalu menjelaskan tentang masih maraknya diskon hukuman bagi koruptor. Dia menegaskan, hakim di pengadilan memiliki hak dalam menentukan hukuman bagi seseorang. Putusan hakim mutlak, tidak bisa diintervensi pihak luar.
Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya sudah. Kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati,” ucapnya.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah tak terima dengan penjelasan Mahfud ini. Menurutnya, ada peran Pemerintah dalam perubahan PP terkait syarat remisi napi korupsi.
"Pak @mohmahfudmd, sekadar info aja. Yang ngeluarin itu Kementerian Hukum & HAM yang ada di bawah Koordinasi Kemenko Polhukam. Dasar hukumnya perubahan PP yang dibuat Pemerintah," tulis Febri, di akun Twitternya @febridiansyah.
Tanggapan Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana lebih sarkas lagi. Ia mengusulkan agar 23 narapidana korupsi yang mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu segera melakukan kunjungan ke Istana dan DPR untuk mengucapkan terima kasih. “Karena telah membantu mereka keluar lebih cepat dari lembaga pemasyarakatan," sindir Kurnia.
Menurutnya, tanpa peran Pemerintah dan DPR melalui perubahan UU Pemasyarakatan, para napi koruptor itu tidak akan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Di dunia maya, warganet iri melihat program bebas bersyarat untuk para napi koruptor ini. Hingga memprediksi profesi koruptor makin banyak peminatnya.
"Enak ya jadi koruptor, menikmati fasilitas negara dan uang rakyat, disegani orang dari semua kalangan, kemudian masuk penjara dan bebas bersyarat," kicau akun @s_ncooo.
Akun @bptyo juga menyindir bahwa koruptor koruptor akan semakin menjamur, karena hukuman mereka ringan dan mendapat pembebasan bersyarat. "Sungguh sangat menjanjikan bisnis ini, jadi koruptor dapat uang banyak, dipenjara sebentar keluar jadi terkenal punya modal nyalonin diri wkwkwk," sindirnya. "Uang sisaan korup masih banyak... Bebas merasa sudah bersih.," sambung @SsstMynameindra.
Jika kondisi begini, akun @zahidgo1_go khawatir, usaha penegak hukum menangkap para koruptor hanya sia-sia. "Karena koruptor dibekingi undang-undang tentang remisi, jadi percuma aparat penegak hukum ngurusi korupsi," kicaunya. (rm.id)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu