Kepala Sekolah & Komite Tandatangani Komitmen Anti Pungli

SERPONG-Para kepala sekolah dari mulai SD dan SMP beserta komite sekolah kembali dikumpulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, mereka diminta untuk menandatangani komitmen anti pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Selain penandatanganan komitmen, Dindikbud Tangsel juga menggandeng Inspektorat untuk memberikan penyuluhan. Kegiatan tersebut berlangsung di SMPN 11 Kota Tangsel, Rabu (12/3).
Kepala Dindikbud Kota Tangsel, Deden Deni mengatakan, penandatanganan ini bukan hanya sebatas acara seremonial saja. Namun menjadi penegasan bagi pihak sekolah dan komite untuk tidak melakukan sedikitpun pungutan.
"Dan mereka harus siap menerima konsekuensi kalau itu terjadi lagi, baik secara administrasi misalnya secara sanksi disiplin dan ya kalau itu ada indikasi pidana, mereka siap mempertanggungjawabkan itu. Jadi mudah-mudahan menjadi catatan dan mereka lebih hati-hati dan fokus," tegas Deden.
Selain itu, para kepala sekolah dan perwakilan komite juga diberi pemahaman lebih lanjut mengenai pungutan yang berpotensi melanggar hukum.
"Jadi mereka (komite) banyak yang enggak paham aturan. Ini inisiatif, ngumpulin, misalnya mau kasih THR, nggak bilang-bilang, sebab sekolahnya nggak tahu. Ya tujuannya sih baik. Atau juga misalnya pengumpulan dana dari orang tua untuk kebutuhan sekolah apapun. Itu semua kan ada ketentuannya lah gitu, untuk apapun ada ketentuannya," ungkap Deden.
Deden menyatakan, seluruh kebutuhan sekolah sudah dipenuhi oleh pemerintah. Sehingga tidak ada lagi sedikitpun celah untuk melakukan pungutan.
"Sekolah sudah dibiayai sama pemerintah ya, kalau ada kebutuhan mendadak ya pasti akan kita penuhi. Tapi memang butuh perencanaan jadi tapi kalau yang sifatnya urgent kita juga menyiapkan kebutuhan sekolah, misalnya yang kejadian gara-gara hujan atapnya jebol itu sudah kami siapkan. Jadi hal semacam itu sudah diantisipasi. Jadi sekolah ya sudah, fokus saja pada kegiatan belajar mengajar," tegasnya kembali.
Jika masih ditemukan, Deden menegaskan, pihaknya tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas. "Kalau PNS itu kan ada sanksi ringan, sedang, hingga berat. Seperti mulai dari teguran, tertulis, hingga penurunan pangkat, penundaan, sampai-sampai pemberhentian sebagai sanksi berat," tuturnya.
Tak sampai di situ, jika masuk ranah pidana maka akan dibawa ke jalur hukum yang lebih serius.
"Harapannya selesai di Inspektorat dan itu menjadi efek jera juga. Ya kalau di Inspektorat selama tidak ada pidana, ya selesai di ketentuan Undang-undang ASN, ada sanksi ringan sedang dan berat," pungkasnya.
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu