Pelanggar Perda Bisa Dipidana, Pengamat Hukum Sebut Kebablasan

CIPUTAT-Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Muhammad Egi Difa menilai kewenangan Satpol PP bisa memidanakan pelanggar Perda merupakan suatu kebijakan yang kebablasan.
Mengingat saat ini terkait pelanggaran pidana sudah diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa ada instansi yang bisa menerapkan pidana pada pelanggaran hukum.
“Satpol PP ini kan dibentuk untuk menegakan Perda, atau peraturan di bawahnya seperti Perwal, Perbub atau Pergub. Jadi jelas pemidanaan ini bukan lah bagian dari tugas dan fungsi dibentuknya Satpol PP. Raperda Ini jelas kebablasan,” paparnya.
Egi menjelaskan, dalam hal proses pemidanaan itu sendiri sudah ada aturannya. Dimana sudah ada instansi yang berperan dalam penindakan hingga sampai dikatakan bersalah atas sebuah peristiwa dan harus melewati proses peradilan.
“Jelas bahwa sudah ada instansi-instansi yang memiliki wewenang di setiap prosesnya, kepolisian di tingkat penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan dalam hal penuntutan dan peradilan melalui hakim memutuskan suatu perkara pidana,” tegasnya.
Egi juga mengatakan, dalam proses penegakan hukum itu setiap instansi hukum memiliki lembaga pengawas. Sehingga jika nantinya Satpol PP Kota Tangsel memiliki kewengan pidana tanpa pengawasan bisa terjadi adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Di setiap instansi hukum tersebut masing-masing ada yang mengawasi dalam menjalankan dan menegakan peraturan perundang-undangan, polisi diawasi dengan Propam di Internal, Kejaksaan dengan Komisi Kejaksaan, faktor eksternal di kedua instasi tersebut, Kompolnas di eksternal dan Komisi 3 di DPR RI sebagai mitra strategis, Hakim diawasi oleh Hakim Pengawas dan Komisi Yudisial. Lalu dalam Raperda ini siapa yang akan mengawasi Satpol PP ketika melakukan penindakan pidana terhadap pelanggaran Perda? Karena tanpa adanya pengawasan yang jelas, bisa saja menjadikan masyarakat sebagai korban atas sebuah peraturan baru,” paparnya.
Sehingga menurut Egi, jangan pernah berikan keweangan yang sangat kuat kepada Satpol PP, karena persoalan pidana sudah diatur oleh instansi lain.
“Jadi jangan pula memberi wewenang lebih pada suatu instansi tanpa memperhatikan wewenang pada instansi lain dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, Satpol PP Kota Tangsel bakal memiliki kewenangan untuk mempidanakan pelanggar Perda, jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat sah menjadi Perda.
Kewenangan itu tertuang jelas dalam pasal 27 dalam Raperda ini menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait ketertiban umum akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pos Banten | 22 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 14 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu