TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang, Minta Polri Usut Sisi Korupsinya

Reporter: AY
Editor: AY selected
Kamis, 17 April 2025 | 10:02 WIB
Pagar laut Tangerang. Foto : Ist
Pagar laut Tangerang. Foto : Ist

JAKARTA - Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut Tangerang kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kejagung tetap meminta Polri mengusut sisi korupsinya.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, sudah 2 kali berkas yang dikirimkan Bareskrim Polri dikembalikan. Pertama, berkas yang dikirim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 25 Maret 2025.

 

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas tersebut, karena dinilai menyentuh aspek pemalsuan dokumen. Padahal, menurut analisis hukum jaksa, tindakan para tersangka berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Jadi, setelah berkas perkara diterima oleh penuntut umum, dibaca, dipelajari, diteliti sesuai dengan batas waktu, penuntut umum menilai seharusnya perkara ini disidik dengan Undang-undang Tipikor,” kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

 

Pihak Bareskrim Polri kembali mengirimkan berkas kasus tanggal 10 April 2025. Namun, pelimpahan berkas yang kedua ini, masih dikembalikan Kejagung. Kata Harli, dalam berkas yang kedua itu, penyidik belum melengkapi petunjuk jaksa.

 

Harli menjelaskan, dalam berkas yang kedua, penyidik Polri hanya memuat dugaan tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di wilayah perairan Desa Kohod, Tangerang.

 

Menurutnya, dalam perkara ini tidak bisa berhenti di tindak pidana umum yang menyeret empat orang tersangka. Yakni Kepala Desa Kohod Arsin (ARS), Sekretaris Desa Ujang Karta (UK), serta dua pihak penerima kuasa ; Septian Prasetyo (SP) dan Candra Eka (CE). Sebab, ada indikasi sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan dengan motif untuk memperoleh keuntungan pribadi yang menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

 

“Jadi, harus dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma dan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum,” ujar Harli.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur A Jampidum Kejagung Nanang Ibrahim Soleh mengatakan bahwa perkara yang menyeret Kades Kohod dkk itu, bukan sekadar kasus pemalsuan dokumen. “Di situ ada suap, pemalsuan sertifikatnya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada,” katanya.

 

Ia mengacu pada Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, bahwa perkara tindak pidana korupsi harus menjadi prioritas dalam proses hukum. Karena korupsi merupakan lex specialis yang mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

 

Nanang meminta agar penyidikan perkara ini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kenapa? Sebab, dalam kasus ini telah ditemukan unsur tindak pidana korupsi di balik penerbitan SHM dan SHGB di perairan laut Tangerang.

 

“Apalagi Kortastipidkor menyampaikan bahwa mereka sedang menangani. Apabila sudah menangani, minimal bisa dijadikan satu. Jadi, mereka tinggal koordinasi,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya telah menyusun ulang berkas perkara sesuai petunjuk Kejagung. Namun, ia tetap berikeras bahwa perkara tersebut tidak ada unsur tindak korupsinya.

 

“Penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tidak pidana korupsi,” tegas Djuhandhani di gedung Mabes Polri, Kamis (10/4/2025).

 

Lebih lanjut dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ditemukan indikasi kerugian negara yang mengarah pada perbuatan korupsi.

 

Kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ucap Djuhandhani.

 

Diketahui, kasus pagar laut mencuat setelah ditemukan pagar sepanjang 30,1 kilometer di wilayah perairan Tangerang. Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 HGB dan 17 SHM yang diterbitkan di atas laut, yang seharusnya tidak bisa dilakukan secara hukum. Setelah proses telaah, ATR/BPN membatalkan 209 sertifikat, sementara 58 sertifikat lainnya dinyatakan sah karena berada dalam garis pantai.

 

Polisi menduga, para tersangka bersekongkol membuat surat girik palsu dan dokumen lainnya, seperti surat pernyataan penguasaan tanah dan surat keterangan tanah, untuk memuluskan penerbitan sertifikat tersebut. Brigjen Djuhandhani sempat mengatakan bahwa dokumen tersebut dijadikan dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan secara ilegal.

 

Disisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Dugaan korupsi itu ditengarai terjadi saat proses penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang, Banten.

 

Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengatakan sudah memeriksa 34 saksi. Para saksi tersebut berasal dari kalangan swasta, pegawai di Kementerian ATR/BPN hingga sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang.

 

Namun, Cahyono tidak menjabarkan bentuk dugaan korupsi yang terjadi “Penyelidikan masih berjalan,” kata Cahyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (18/3/2025).

 

Selain Kejaksaan dan Polri, kasus ini turut menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Budiyanto menyatakan pihaknya sedang memverifikasi laporan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

 

Tessa juga memastikan semua temuan akan dikoordinasikan KPK dengan aparat penegak hukum lain yang juga mengusut perkara serupa. “KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Tessa.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit