Usulan Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD Muncul Lagi

JAKARTA - Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah terus berlanjut.
Ada yang secara tegas mengatakan jika putusan MK ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ada juga yang memunculkan ide baru pascaputusan MK.
Salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Jazil mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD saja.
Usulan dari Jazil ini sebenarnya bukan ide baru. Karena Presiden Prabowo Subianto juga pernah mengusulkan agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD seperti di era Orde Baru.
Usulan itu, disampaikan Prabowo dalam acara puncak HUT ke-60 Golkar di Bogor, Jawa Barat, pada 12/12/2024.
Saat itu, Prabowo menilai pilkada oleh DPRD lebih efisien dan bisa menekan banyak biaya. "Dan kita tidak boleh malu mengakui bahwa kemungkinan sistem ini terlalu mahal. Betul? Dari wajah yang menang saya lihat lesu juga," ujar Prabowo.
Bahkan, jauh sebelumnya, Ketua MPR periode 2009-2024, Bambang Soesatyo menyampaikan gagasan pemilihan kepala daerah lewat DPRD.
“Kalau dikembalikan ke DPRD gampang kita nyaleg paling cuma 60 orang tiap DPRD-nya, gampang kita memonitornya. Kemudian nilai biaya poliik juga rendah. Kalau biaya ini dialihkan kepada kebutuhan yang mendesak infrastruktur dan segla macem itu jauh lebih manfaat,” ujar Bambang kepada wartawan 2018.
Apapun usulannya, Jazil memandang kepala daerah dipilih melalui DPRD akan lebih efektif dan hemat biaya.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin kurang sependapat dengan ide kepala daerah dipilih lewat DPRD. “Kalau kepala daerah dipilih lewat DPRD sulit rasanya,” ujar Zulfikar.
Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Jazilul Fawaid terkait wacana kepala daerah dipilih DPRD. Berikut wawancaranya.
Anda mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui DPRD?
Fraksi PKB saat ini lagi mengkaji secara serius model Pilkada dipilih oleh DPRD. format ini akan mereduksi sekian kerumitan Pemilu termasuk mengurangi potensi politik biaya mahal.
Kenapa Anda mengusulkan seperti itu?
Karena pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan lebih efisien dan efektif, terutama karena banyak kewenangan kepala daerah yang kini sudah dikembalikan ke pemerintah pusat.
Dengan demikian, kita bisa mengurangi kerumitan sistem Pemilu yang selama ini dianggap tidak stabil dan menghabiskan banyak biaya.
Dengan perubahan sistem pemilu seperti itu, apakah membuat sistem pemilu lebih baik?
Selama 27 tahun reformasi berjalan, Indonesia belum menemukan sistem pemilu yang mapan. Dengan adanya perubahan sistem pemilu yang terus bergulir, PKB berpendapat bahwa sudah saatnya untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap tata reformasi pemilu dan sistem bernegara secara keseluruhan.
Kami mengajak semua pihak, mulai dari akademisi, masyarakat sipil, hingga konstituen PKB, untuk memberikan masukan yang konstruktif dalam menentukan arah kebijakan pemilu ke depan.
Soal putusan MK yang masih dipermasalahkan banyak pihak. Bagaimana?
PKB menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, kami juga melihat banyak kontroversi dan pertanyaan yang muncul terkait keputusan tersebut.
Maka dari itu, kami akan mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat saat membahas RUU Pemilu mendatang di DPR.
Keputusan MK yang memilih model pemilu terpisah antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan berdampak pada perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu