3 Menteri Agama yang Tersandung Kasus Korupsi Haji
JAKARTA – Ibadah haji merupakan impian bagi banyak umat Muslim. Demi menunaikan rukun Islam kelima tersebut, masyarakat Indonesia rela menabung dan menunggu antrean bertahun-tahun.
Namun di balik perjalanan spiritual itu, penyelenggaraan haji beberapa kali tercoreng kasus korupsi. Dalam sekitar dua dekade terakhir, tercatat ada tiga Menteri Agama yang tersandung kasus hukum terkait pengelolaan dana maupun penyelenggaraan ibadah haji.
1. Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024.
Ia diduga mengatur pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi. Sesuai aturan, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan bagi jemaah haji reguler untuk mengurangi antrean. Namun penyidik menilai kuota tersebut dibagi antara haji reguler dan haji khusus, serta diduga disertai penerimaan sejumlah fee.
KPK menyebut dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp100 miliar.
Yaqut membantah menerima uang dari kebijakan tersebut dan menyatakan seluruh keputusan diambil demi kepentingan jemaah.
2. Suryadharma Ali
Kasus korupsi haji sebelumnya juga menjerat Menteri Agama periode 2009–2014, Suryadharma Ali. Ia terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam penyelenggaraan haji 2012–2013.
Kasus ini mencakup dugaan penggelembungan biaya katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Ia juga diketahui membawa puluhan orang ke tanah suci menggunakan fasilitas negara.
Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,8 miliar. Ia kemudian bebas bersyarat pada 2022.
3. Said Agil Husin Al Munawar
Nama lain yang pernah terseret kasus korupsi adalah Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama pada era pemerintahan Megawati.
Ia terjerat kasus penyalahgunaan Dana Abadi Umat serta dana penyelenggaraan ibadah haji. Dalam persidangan, ia terbukti menerima dana miliaran rupiah selama menjabat.
Pengadilan memvonisnya lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2 miliar.
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu



