Desakan Status Darurat Kekerasan Seksual Menguat Usai Kasus di FH UI
JAKARTA - Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu reaksi luas publik. Kasus ini mencuat dari unggahan di media sosial yang menampilkan percakapan bernada pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan.
Pihak UI menyatakan penanganan tengah dilakukan oleh Satgas PPKS. Rektor Heri Hermansyah menegaskan komitmen kampus untuk menindak tegas pelaku, termasuk sanksi akademik hingga proses hukum bila terbukti ada unsur pidana.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kasus ini sebagai tanda serius bahwa kekerasan di dunia pendidikan telah menjadi persoalan sistemik. Ia mendesak pemerintah menetapkan status darurat kekerasan seksual guna memperkuat pencegahan, perlindungan korban, serta penindakan pelaku.
Sementara itu, DPR meminta wacana tersebut dikaji matang. Perdebatan pun mengemuka: apakah kondisi saat ini sudah cukup mendesak untuk menetapkan status darurat nasional demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berintegritas.
Olahraga | 3 hari yang lalu
Pos Banten | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 3 hari yang lalu
TangselCity | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu


