TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Dijamin Kementerian PANRB Dan KPK

Tenang, Pelapor Korupsi Dijaga Kok Privasinya..

Laporan: AY
Selasa, 11 Juli 2023 | 11:00 WIB
Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto. Foto : Ist
Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto. Foto : Ist

JAKARTA - Peran masyarakat dalam memberantas kasus korupsi sangat penting. Pemberantasan korupsi bisa dilakukan dari tingkat lingkungan sekitar, baik lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga tempat tinggal.

Kementerian Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan, masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan ka­sus korupsi. Jika ditemukan ke­janggalan yang menjurus kepada tindak korupsi di lingkungannya, langsung saja laporin.

Deputi Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto memastikan, pelapor alias whistle blower akan dilindungi privasinya. Kementerian PANRB sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tentu ada kerahasiaan di dalam menjaga narasumber atau orang yang melaporkan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka di sela diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, kemarin.

Erwan mengatakan, dalam hal ini pihaknya sangat kon­sen memberikan perlindungan terhadap pelapor. Langkah ini diperlukan agar masyarakat bisa berperan aktif dalam pem­berantasan sekaligus mencegah tindak korupsi. Perlindungan harus optimal supaya masyara­kat jangan sampai jera untuk melaporkan kasus korupsi.

Ketika laporan tersebut me­nyangkut relasi kuasa maka pihaknya akan melakukan pro­teksi. “Kami akan beri perlindungan saksi dan korban dalam bentuk yang sudah kami siap­kan,” katanya.

Lalu ke mana masyarakat harus melapor? Masyarakat bisa melaporkan berbagai tin­dak korupsi di situs SP4N atau dikenal Span Lapor. Masyara­kat tinggal klik Span Lapor di Google maka akan terbuka pilihan pelaporan.

SP4N merupakan kependekan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Layanan ini integrasi untuk pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara ber­jenjang pada setiap penyelenggara. Nantinya laporan yang masuk juga harus diverifikasi. Apakah laporannya itu betul atau tidak.

Jangan sampai kualitas lapo­ran yang diberikan tidak baik. Bisa bermasalah jika laporan yang diberikan adalah fitnah,” ucapnya.

Masyarakat yang ingin melaporkan tindak korupsi ha­rus betul-betul mengikuti me­kanisme yang sudah disediakan. Mekanisme yang disediakan dinilai cukup praktis. “Nanti setelah diverifikasi baru akan disampaikan kepada kementerian atau lembaga sesuai tu­gasnya untuk bisa menindaklan­juti,” kata Erwan.

Kementerian PAN RB juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut data Kementerian PANRB sudah sekitar 84 persen laporan-laporan yang masuk terselesaikan dengan baik. Pelapor pun sudah dirahasiakan data pribadinya.

Dalam diskusi FMB9, Deputi Pencegahan & Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menam­bahkan, bahwa laporan dari masyarakat di lapangan sangat membantu upaya pemberantasan korupsi.

Jika ditemukan kejanggalan dalam perbaikan infrastruktur di desa maka masyarakat desa secara teknis bisa melaporkan hal tersebut kepada KPK. Salah satu caranya melalui situs jaga.id di dalamnya akan ada forum diskusi yang siap ditindaklanjuti oleh KPK.

“Silakan kirim ke jaga.id ikuti petunjuknya, lihat Dana Desa lalu lapor di situ. Sebetulnya di sana juga bukan lapor, tapi lebih diskusi karena belum tentu juga yang dilaporkan itu adalah benar,” jelasnya.

Nanti di dalam laman jaga.id, lanjut Pahala, juga akan ada petunjuk dana desa. Masyarakat bisa pilih desa yang mana yang ingin dilaporkan. Setelah diisi, lampirkan juga foto terbaik se­bagai bukti.

Jaga.id ini dikelola langsung oleh KPK serta terkoneksi dengan seluruh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Apip) kabupaten kota secara elektronik.

“Jika ada fotonya syukur nanti jaga. Id ini sudah terkoneksi dengan seluruh Pemda inspektoratnya,” katanya.  

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo