Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Di Banten Berlaku Sampai 23 Desember
SERANG - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB II) serta diskon mutasi masuk dari luar daerah dengan diskon sebesar 20 persen.
Kebijakan ini masih berlaku hingga 23 Desember 2023 mendatang. Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E. A. Deni Hermawan mengatakan, selain sebagai bentuk perhatian Pemprov Banten kepada masyarakat, kebijakan bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan kewajiban dalam membayar Pajak Daerah sekaligus dapat berperan serta dalam proses pembangunan di wilayah Provinsi Banten serta tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, kata Deni, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.
Deni mengungkapkan, bebas denda PKB dan BBNKB ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri.
"Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri," katanya.
Menurutnya, bagi masyarakat yang akan melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Banten dan akan didaftarkan di Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023.
Terhadap Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotornya juga akan mendapatkan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 20 persen yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," ungkapnya.
Menurutnya, Pergub Banten Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya menjadi dasar aturan fiskal ini.
Kebijakan ini juga sebelumnya telah berlaku sejak 21 Agustus 2023 dan masih ada waktu dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan bermotor.
Deni juga mengajak kepada masyarakat agar manfaatkan program tersebut dengan membayar pajak kendaraan di Samsat dan gerai-gerai terdekat yang sudah disiapkan.
Bisa langsung ke Samsat, ke gerai-gerai dan Mobil Samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online," ujar Deni.
Menurut Deni, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Banten memberikan stimulan dan meringankan wajib pajak.
"Segera manfaatkan program bebas denda dan pokok BBNKB II dan diskon mutasi masuk dari luar daerah ini . Mudah-mudahan dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun ini masih bisa mendapatkan PAD kita di sektor BBNKB," kata Deni.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Lifestyle | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu